Medan-Kliktodaynews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mulai memproses pengaduan warga atas kasus dugaan penghasutan yang diduga dilakukan oleh Romo Raden M Syafii. Diketahui, politisi Gerindra tersebut diadukan oleh warga bernama Fakhruddin Pohan yang keberatan atas isi dari orasi Romo Syafii pada acara Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
“Tadi pihak Bawaslu Sumut meminta klarifikasi dari saya mengenai pernyataan-pernyataan Romo Syafii membuat saya keberatan karena dugaan unsur menghasut,” kata Fakhruddin Pohan, Selasa (5/3/2019).
Kepada pihak Bawaslu Fakhruddin menyampaikan beberapa ucapan dari Romo Syafii yang dinilai berbau hasutan tersebut. Diantaranya yakni adanya pernyataan dari Romo Syafii yang menyatakan Pemilu 2019 sebagai ajang pembantaian. Kemudian orasinya yang seolah membandingkan dua kelompok dengan mengatakan kalimat ‘mereka mempunyai pengusaha kita tidak, mereka mempunyai aparat kita tidak, tapi kita punya doa dan Allah Swt.
“Ini kalimat ditujukan kepada siapa? ini kan namanya menghasut untuk membuat orang membenci yang lain,” ujar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan masih banyak klarifikasi lain yang dimintai oleh petugas Bawaslu Sumut terkait dugaan penghasutan tersebut. Dalam pemeriksaan ini Fakhruddin didampingi oleh orang anggota tim kuasa hukumnya seperti Harizal dari Law Office IMR & Associates.(rmol/ktn)