Batubara-Kliktodaynews.com Segenap warga desa Bandar Sono, kecamatan Nibung Hangus, kabupaten Batu Bara merasa sangat bersyukur, sebab Muhammad Rodi alias Rodi (42) warga dusun 1 yang selama ini dianggap sangat meresahkan warga sekitar, pada Rabu malam (23/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB berhasil dicokok (diringkus -red) petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku.
Hal ini diungkapkan oleh sebut saja namanya Wak Fitra (52) salah seorang tokoh masyarakat desa tersebut, bahwa tingkah Rodi sejak 2 tahun terakhir, memang sudah begitu sangat meresahkan warga. Penangkapan terhadap Rodi sendiri, diketahuinya dari warga lain yang menyebutkan bahwa ada sebanyak 8 personil Polsek Labuhan Ruku yang datang menangkap. Rodi.
Kemudian hal senada juga diungkapkan oleh Jamaludin Purba (49), kepada media ini, anggota LPM desa Bandar Sono itu mengatakan kalau Rodi pun pernah melakukan penggelapan 1 unit angkong milik tersebut. “Kejadiannya pada bulan 12 tahun 2018 lalu, si Rodi datang meminjam angkong merek Arco. Tapi setelah beberapa hari, saat ditanya dengan enteng si Rodi bilang bahwa angkong tersebut sudah ia jual”, ungkapnya.
Terpisah kepala desa (Kades) Bandar Sono, Ayyub (49) membenarkan bahwa tersangka sering berulah dan menggangu pembangunan di desa. Bahkan banyak warga yang melapor kalau si Rodi sejak 2 tahun terakhir disinyalir terlibat narkoba. “Si Rodi ini satahu saya memilki 3 anak, sudah sekitar 25 tahun dia tinggal di desa Bandar Sono dan berasal dari desa Mekar Laras”, sebutnya.
*Kapolsek Labuhan Ruku Akui Penangkapan Rodi*
Kapolsek Labuhan Ruku (Polres Batu Bara) AKP Selamat M, SH, Jumat (25/10/2019) kepada salah seorang waratawan yang mengkonfirnasinya menerangkan, pihaknya telah menangkap Muhammad Rodi alias Rodi alias MR (42) berdasarkan pengembangan persis setengah jam usai penangkapan yang dilakukan terhadap Yahya Syahputra alias YS terduga pengadar narkoba.
Bahkan AKP. Selamat juga menguraikan, pihaknya telah pun memberikan rilis berita kepada wartawan lain yang salah satu isi rilisnya menyatakan sudah menginterogasi, tersangka YS, hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya bisa mendapatkan sabu sabu dari Muhammad Rodi. Selanjutnya personil Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak saat itu segera melakukan pengembangan dan mengendap di seputar rumah Rodi.
Setelah dipastikan tersangka ada, petugas segera melakukan penggrebekan dan penangkapan. Pada penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu sabu, 16 buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 2 buah kaca pirek, 1 buah pipet bentuk skop dan 1 buah HP.
Disebutkan Kapolsek pula, bahwa YS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sabu. Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP melakukan pengintaian.
Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu, 1 buah HP warna merah, 1 buah pipet berbentuk skop dan Uang sebesar Rp. 100.000. Lalu kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku dan sudah diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut
Reporter | Bima Pasaribu dan Tim