Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AWB (25), warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap karena diduga memiliki dan hendak menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB, saat akan melakukan transaksi jual beli pil ekstasi,” terang Fahmi, Sabtu (25/10/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Desa Tanah Merah. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tutup Fahmi.
(Ar)
