Batu Bara – Kliktodaynews.com
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH, MH Dalam Press Release Penangkapan Sebelas, yang di Duga Menghasut pada Kerusuhan Unjuk Rasa Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Batu Bara, di Mapolres Batu Bara. Kamis 22/10/2020 petang.
Pada penangkapan terakhir, disebutkan Kapolres, melalui Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengejaran terhadap tersangka AS yang diinformasikan melarikan diri ke Aceh. Tim akhirnya berhasil meringkus AS dari sebuah cafe di Kota Lhokseumawe Aceh.
Dikatakan Kapolres, tersangka AS (21) pekerjaan mahasiswa warga Jalan Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Batu Bara ditangkap Sat Reskrim Polres Batu Bara di Cafe Mensai di Blag Pluh Kecamatan Merah Satu Kota Lhokseumawe Aceh, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Diungkap Kapolres, AS melakukan dugaan tindak pidana penghasutan kepada massa pengunjukrasa sehingga massa melakukan tindakan anarkis dan melukai petugas.
Berdasarkan fakta tersebut Tim Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat melacak keberadaan tersangka di kediamannya di Kecamatan Medang Deras.
Namun informasi yang diperoleh tersangka telah melarikan diri ke Aceh. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditemukan di Cafe Mensai di Kota Lhokseumawe dan tanpa perlawanan berhasil diringkus dan diboyong ke Polres Batu Bara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan tersangka diculik.
“Itu tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai SOP dan dikhabarkan kepada orangtuanya”, ujar Kapolres.
Dengan penangkapan terhadap tersangka AS, dikatakan Kapolres, pihaknya telah mengamankan 11 tersangka kerusuhan unjukrasa anarkis di depan DPRD Batu Bara.
Meski telah mengamankan 11 tersangka, Kapolres mengatakan masih memburu tersangka lain yang diduga berperan dalam insiden unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batu Bara, Senin (12/10/2020) yang berakhir rusuh dan melukai Kasat Shabara AKP DP Sinaga. (STAF07/KTN)