Batu Bara – Kliktodaynews.com H. Iyan warga Jalan Merdeka Gang Setia Dusun I Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, keluhkan tiang telepon milik Telkom Indi home yang dipasang dipekarangan rumahnya tanpa seizin dirinya.
Pasalnya, H. Iyan sudah beberapa kali mendatangi Kantor Daerah Telkom (Kandatel) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan keluhannya.
Menurut H. Iyan terkesan tidak ditanggapi oleh petugas pelayanan. Hal ini diungkapkanya kepada media sumber kliktodaynews.com, minggu 28/2/2021 pukul 16:00 wib.
Lantaran geram H. Yan posting lewat akun fecebooknya, ” mohon perhatiannya kepada PT Telkom/ Indihome Lab Ruku untuk memindahkan tiang telkomnya yang terletak di saluran parit rumah saya, di jln merdeka Gang setia Dusun I Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram. beberapa bulan yg lalu sudah saya konfirmasikan kepada pihak telkom, tapi sampai saat ini belum di pindahkan. sehinggah aliran air dari rumah terhambat. sekali lagi saya mohon perhatiannya untuk di pindahkan. hormat saya H.yan
Namun walaupun dirinya tidak mengizinkan pekarangannya didirikan tiang telepon, namun petugas tetap saja memasangnya.
“Saat ini tiang itu masih berdiri di pojok pekarangan rumah saya. Malahan beberapa waktu lalu kabel telepon juga telah terpasang dan berhubungan dengan tiang lain di sekitar rumah saya,” ujarnya dengan nada kesal.
Pasca terpasangnya tiang tersebut, ia sempat beberapa kali mendatangi Kandatel Lab Ruku untuk menyampaikan keberatannya.
” Saat itu saya hanya dijanjikan untuk menunggu, sampai sekarang tiang tersebut tidak kunjung dipindahkan oleh petugas telkom indihome.
Selain itu hingga sekarang belum ada satupun petugas telkom yang mendatangi rumah saya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Amini sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, pekerjaan pemasangan tiang telepon tersebut sebenarnya dilakukan oleh pihak ketiga atau vendor.
“Sesuai aturan, sebelum pemasangan tiang telepon, pekerja harus meminta izin terlebih dulu kepada pemilik pekarangan dan atau masyarakat, bila kebetulan pekarangannya yang dijadikan tempat pemasangan,” ujar sumber. (STAF07/KTN)