Dengan demikian, praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Beberapa orang tua siswa berharap Bupati Batu Bara, Ir. H. Baharuddin Siagian, M.M., turun tangan dan menindak pihak sekolah jika benar terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Kami minta pemerintah daerah menertibkan agar tidak ada lagi sekolah negeri yang berbisnis dari seragam siswa,” ungkap salah satu wali murid. (Ar)
1 2