
Batu Bara – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, diduga menjalankan praktik jual beli seragam dengan mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam langsung dari pihak sekolah.
Kebijakan tersebut menimbulkan keberatan sejumlah orang tua siswa. Sedikitnya 20 wali murid mengaku tidak setuju karena merasa diwajibkan membeli seragam seharga Rp300.000, yang dinilai terlalu mahal dan memberatkan.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak sekolah tidak memberikan pilihan kepada siswa untuk membeli seragam di luar.
“Kami merasa keberatan karena anak kami diwajibkan beli seragam di sekolah. Harganya mahal, padahal kami bisa beli lebih murah di luar,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Sekolah SMPN 1 Sei Balai, Ngatimin, tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan juga tidak direspons, meski sudah terbaca.
Saat wartawan mendatangi sekolah pada Selasa (21/10/2025), guru piket menyebutkan bahwa kepala sekolah sedang berada di Dinas Pendidikan. Tidak lama kemudian, Ngatimin membalas pesan singkat wartawan dengan alasan tengah mengantar berkas sertifikasi ke dinas.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 secara tegas melarang tenaga pendidik, kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam kepada peserta didik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebankan orang tua untuk membeli seragam baru.