Reka Adegan Pembunuhan Nuraida Digelar, Tersangka Injak Tubuh Korban Hingga Tusuk Kepala Korban Pakai Gunting

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews Polres Batubara menggelar rekonstruksi pencurian dengan pemberatan dan disertai pembunuhan terhadap korban Nuraida alias Unong (50) yang diadakan di kantin Polres Batubara di Lima Puluh, Selasa (20/03/2019).

Dengan 23 adegan, pelaksanaan rekonstruksi yang dihadiri Jaksa dari Kejari Batubara David, SH dan penasehat hukum prodeo Ronald Pasaribu, SH dan disaksikan belasan keluarga korban dimulai pukul 11.40 WIB dan berlangsung selama satu jam.

Pada rekonstruksi terungkap ternyata tersangka Agus Salim alias Bunyek setelah mendorong tubuh korban sesaat setelah korban membuka pintu belakang pada Selasa (26/02) sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah korban terjatuh, tersangka Agus Salim memukuli korban dengan rotan pemukul kasur. Mendapat perlakukan kasar korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan bibir tersangka Agus Salim.

Agus Salim kemudian mendorong tubuh korban hingga jatuh terlentang kemudian meninju wajah korban. Kurang puas Agus Salim meraih batu gilingan dari steling kemudian memukulkannya sebanyak 3 kali ke kepala korban.

Tidak cukup sampai disitu dengan beringas Agus Salim menginjak-injak tubuh korban berkali-kali hingga korban lemas. Agus Salim kemudian menekan wajah korban dengan bantal dengan posisi duduk diatas perut korban.

Setelah melihat korban tidak berdaya secepat kilat Agus Salim melucuti 4 buah cincin dari jari korban dan kemudian memasukkan cincin ke dalam saku nya.

Selanjutnya Agus Salim membuka pintu depan sehingga abangnya Rustam Affandi yang sebelumnya bersembunyi di luar dapat masuk kedalam rumah.

Setelah masuk ke rumah korban, tersangka Rustam Affandi mengambil sebuah gunting dari meja kemudian menghujamkan gunting ke bagian kepala korban yang mengerang kesakitan sebanyak 5 kali sehingga korban meregang nyawa.

Pada rekonstruksi juga terungkap saat korban mengerang dan kaleng jatuh ke lantai sempat terdengar saksi Jaharuddin yang kebetulan lewat hendak melaut.

Usai mengambil perhiasan dan membunuh korban, tersangka Rustam Affandi kembali bersembunyi di samping rumah korban.

Untuk mengelabui warga tersangka Agus Salim mengambil dan mengenakan jilbab milik korban kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Vario milik korban.

Selanjutnya tersangka Agus Salim mengeluarkan sepeda motor dan memarkirkan di depan rumah korban. Agus Salim kemudian menutup pintu depan dan menggemboknya. Saat menggembok pintu melintas saksi Hamdani dan melihat tersangka.

Setelah menggembok pintu, tersangka Rustam Affandi keluar dari persembunyiannya dan menaiki sepeda motor korban dengan membonceng tersangka Agus Salim meninggalkan rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata, SH. S.IK, MH usai rekonstruksi menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas perkara.

Sedangkan kepada kedua terdangka disebutkan Pandu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 340 dengan ancaman pidana antara 12 tahun hingga seumur hidup. (Ner/Bim/KTN)

Bagikan :