Batu Bara-Kliktodaynews.com Pengerjaan proyek APBD tahun 2020 di jalan antara Lingkungan I dan Lingkungan V menuju Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara,
sepertinya sudah dimulai. Terlihat pasir dan batu kerikil bulat kecil bertumpukan di badan jalan. Dimana tumpukan pasir dan kerikil memenuhi badan jalan dan mengganggu pengguna jalan warga.
Seorang ibu warga Lingkungan I tidak bersedia disebut jati dirinya, mengaku sejak pasir dan kerikil di tumpukan mereka kesulitan keluar dan masuk ke rumah mereka.
” Jangankan kenderaan roda empat (mobil), becak saja sangat sulit lewat karena pasir dan kerikil yang asal diletak dibadan jalan”, Centil ibu tersebut yang merupakan pedagang pekan pekanan diberbagai tempat.
Amatan Kliktodaynews.com, pada ruas jalan tersebut telah dibuat rabat beton tahun anggaran 2013 lalu. Ruas jalan sepanjang 300 M tersebut kondisinya sebelumnya memang sudah berlobang lobang.
Dilokasi kegiatan tidak ada terlihat plang pekerjaan sehingga tidak diketahui jenis pekerjaannya apakah proyek peningkatan ruas jalan atau rehab rutin dan juga dari dinas mana?
Namun hal ini tetap ditelusuri, ada apa kegiatan ini tidak memaparkan papan informasi kegiatan.
Menurut unggahan Fb Suharto Nainggolan pekerjaan tidak transparan, patut di curigai proyek dikerjakan asal jadi, karena tidak ada pengawasan dari masyarakat. Jumat.(21/02/2020). yang menanggapi pemberitaan masalah adanya proyek yang dikerjakan tanpa aturan dan terkesan seenak perut.
” Patut dicurigai, karena dari plang informasi saja tidak ada,” kata dia.
“ Lanjut dia, Bagaimana itu Komisi Informasi publik (KIP), perihal proyek pekerjaan jalan cor beton di kelurahan lima puluh. Menurut berita-berita yang di muat media online, pekerjaan fisiknya sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang jasa kontraktor.
Namun di lihat dan diamati oleh masyarakat plank proyek pekerjaan tidak ada terpasang di sekitaran lokasi pekerjaan.
“Seharusnya sesuai aturan, saat dimulai pelaksanaan pengerjaan pembangunan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” Kata Nitizen comentnya di fb publiknya.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai dibangun supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Terpisah, Lurah lima puluh kota” , Arafat menyebutkan, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan rutin Dinas Perkim Batu Bara. Seharusnya proyek tersebut dikerjakan oleh warga setempat agar kualitas pekerjaan berkualitas”, kesal Arafat dari ujung telepon.
Samping itu, Material pekerjaan ditumpuk sesuka hati dan nyaris menutupi seluruh badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan. Adanya Dugaan unsur kesengajaan oleh pihak Dinas Perkim Batu Bara untuk tidak memasang plang proyek guna mengelabui masyarakat Kelurahan Lima Puluh Kota khususnya.
Tidak diketahui secara pasti apa jenis kegiatan yang dilakukan. Berapa pagu anggaran yang di alokasikan dan berapa volume serta siapa pula pelaksana kegiatan tersebut. Semuanya tidak diketahui.
Sisi lain, Bupati Batu Bara disetiap pidatonya selalu menekankan agar seluruh kegiatan harus transparan. tapi kenyataannya tidak demikian dengan Dinas Perkim sendiri. Kenyataan dilapangan masyarakat boleh lihat. mana yang namanya transparan itu.
Perkim Tidak Ambil Pusing Proyek Tanpa Papan Informasi Merupakan Sebuah Pelanggaran, ” Diduga dinas perkim tidak ambil pusing dengan aturan proyek tanpa papan informasi merupakan sebuah pelanggaran serius. (Staf07/KTN)