Batu Bara – Kliktodaynews.com Walau masih dalam situasi pandemi covid 19, namun Polres Batu Bara tetap mampu menunjukkan kinerja jempolnya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran tindak pidana, terutama dalam upaya menggagalkan segala bentuk peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering diwilayah hukumnya.
Sebagai bukti kecil bahwa beberapa hari yang lalu atau persisnya pada Rabu (14/10/2020), jajaran Kepolisian Republik Indonesia wilayah Resor Batu Bara ini telah pun berhasil melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap 1000 gram (1 kg -red) narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba setempat.
Diuraikan Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis SH, MH dalam sebuah konfrensi Pers yang sengaja digelar pihaknya dihalaman samping Mapolres, bahwa dari 18 kasus narkoba yang tertangkap, pihak Satresnarkoba pun berhasil meringkus 20 orang tersangka. Sedang keberhasilan dan kegigihan para personil Satresnarkoba Polres Batubara dibawah pimpinan Kasat AKP. Sastrawan Tarigan SH ini merupakan bagian dari tindaklanjut guna melaksanakan kebijakan Kapoldasu tentang pemberantasan narkotika di Sumatera Utara.
Diungkapkan Kapolres bahwa Kapoldasu sendiri memang telah memerintahkan agar segenap jajaran Kepolisian di Sumatera Utara harus gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan pencegahan peredaran narkoba serta wajib terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba itu terutama yang ada diwilayah hukum Polres Batubara.
“Hari ini kita akan memusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara”, sebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis.
Lebih lanjut diungkapkan Kapolres bahwa tersangka Sulaiman ditangkap pada hari Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Dan Barang bukti yang disita dari tangannya yaitu, 1 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu-sebu dengan jumlah seberat 1000 gram.
Sementara itu berdasarkan pengembangan, personil Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri yang terlibat kasus narkotika dari kediamannya. Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kemudian sebelumnya, atas pengembangan kasus narkotika lain, juga berhasil diamankan seorang warga bernama Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram. Dari tangan tersangka ini ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.
Lalu terhadap tersangka itupun sudah pula berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dahulu oleh laboratorium forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan apakah barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini benar-benar mengandung unsur sabu dan juga ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, dilakukan oleh pihak Polres Batu Bara dengan cara seluruh barang bukti berupa narkotika sabu direbus dengan maksud guna untuk melarutkan sabu agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan. Demikian pula untuk jenis daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali, sesudah itu sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang sengaja sudah disiapkan.
Dari pantauan awak media ini, terlihat hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut yakni ibu Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan pihak Prodeo atau Kuasa Hukum tersangka.
REPORTER: Bima IS Pasaribu