Polres Batubara Ciduk DPO Kasus Korupsi ‘DD’ Suka Jaya Di Sibolga

Bagikan :

Batu Bara-Kliktodaynews.com Polres Batubara akhirnya berhasil menciduk Arifin (50) mantan Kepala Desa Suka Jaya, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara yang sempat tetsandung kasus Korupssi DD (Dana Desa -red) dari tempat persembunyiannya di Jalan Kaswari Kota Sibolga

Keberadaan Arifin baru dapat terendus oleh petugas unit Reserse Tipikor Polres tersebut, setelah yang bersangkutan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburon selama lebih kurang 2 tahun sejak tahun 2017 silam.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH pada Jumat (19/07/2019), membenarkan soal peringkusan terhadap tersangka.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, penangkapan yang dilakukan tersangka, dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan SH bersama personil opsnal yaitu Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, pada Kamis (18 /7/3019) sekira Pukul 16.00 WIB.

Demikian di informasikan pula bahwa penangkapan Arifin selaku mantan Kades Suka Jaya, kec. Tanjung Tiram, berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara Tanggal 20 April 2018.

Sebelumnya, Polres Batubara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka,” kata salah seorang mara sumber di Mapolres Batubara kepada Media ini.

Terkait penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Suka Jaya tahun 2017 inipun langsung diapresiasi warga, misalnya Sultan Aminuddin (50) salah seorang tokoh setempat mengatakan, sangat bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades pelaku Korupsi Dana Desa.

“Syukur alhamdulillah dan terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Batubara, mohon supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi contoh efek jera bagi Kades yang lain”, harapnya.

Reporter : Bima I S Pasaribu SH

Bagikan :