Batu Bara-Kliknewstoday Pengangkatan Guru atau Kepsek (Kepala Sekolah) sebagai Pj (Pejabat) Kades (Kepala Desa) disebagian wilayah di kabupaten Batubara dirasa perlu dan layak untuk ditinjau ulang. Sebab sehubungan dengan itu masih banyak menimbulkan kontroversi atau pro kontra ditengah-tengah masyarakat.
Salah seorang yang mempersoalkan hal ini adalah Rahmat Hidayat, selaku Wakil Ketua Umum IJAB (Ikatan Jurnalis Batubara) ia menduga bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab sangat luputnya perhatian pemerintah setempat dari persoalan ini.
Dilansir dari akun Fb milik Dirgantoro yang mengatakan bahwa PNS atau ASN sejatinya sudah ber-sertifikasi, lantas kenapa harus ditambah lagi dengan mengangkat oknum tersebut menjadi Pj Kepala Desa.
Itulah yang kemudian membuat Rahmat langsung mempertanyakan tentang bagaimana nantinya mutu sistem belajar mengajar di sekolah, jika tugas Guru atau Kepsek akan lebih banyak di Desa karena diwajibkan harus mengurusi masyarakat banyak.
“Yang parahnya lagi ada satu sekolah di kecamatan Laut Tador kabupaten Batu Bara, dijumpai sampai 2 orang guru yang menjabat jadi Pj Kepala Desa, dan bahkan hal ini dipandang sebelah mata oleh para pemangku jabatan di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Jika dibiarkan berlarut larut pastinya akan merusak citra guru sebagai pendidik disekolahnya akibat waktunya banyak terbuang yang seharusnya fokus mengajar untuk para anak didiknya. Selain itu gaji para guru ataupun Kepsek juga telah mendapat gaji tambahan melalui sertifikasi artinya bahwa seorang tenaga pendidik sudah mendapatkan progres gaji dari tambahan jam pelajaran.
“Andai saja kita mengikuti peraturan yang sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan RI, maka disitu ada tertuang bahwa para guru yang notabene hanya sedikit waktunya, dipastikan akan tidak sempat untuk mencari uang tambahan lain luar alur pekerjaan yang sebenarnya” jelasnya
“Oleh sebab itu kiranya para pemangku jabatan yang ada di Pemerintahan Batu Bara agar dapat lebih memberi perhatian terhadap dunia pendidikan, dengan tidak menjadikan guru maupun Kepala Sekolah sebagai pejabat sementara (PJ) Kepala Desa”, pintanya.
“Jangan karena kepentingan sesaat, kemudian menjadikan dunia pendidikan sebagai korban dan akibatnya para guru maupun Kepala sekolah menjadi objek yang sekiranya bisa dengan mudah ditekan dan diperintah. Lantas sebab ini, sama artinya pemerintah daerah telah sengaja mendukung ambisi oknum guru atau Kepsek dalam rangka mencari uang tambahan lain, dan membiarkan mereka (guru/Kepsek -red) memegang uang negara senilai ratusan juta yang dikhawatirkan sangat berpotensi bakal menciptakan kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi”, pungkasnya.
Menanggapi serius persoalan ini, berulang Rahmat Hidayat kala didampingi Sari Darma Sembiring SE, Kamis (8/8/2019), kembali mengusulkan bahwa sebaiknya pemerintah daerah mau dan juga bisa segera mengevaluasi semua hal terkait dengan persoalan ini.
“Menurut kami kalau kepala sekolah sudah rangkap jabatan, tentu itu akan sangat mengganggu bagi si oknum dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai bagian utama dari dunia pendidik. Terutama soal Jabatan kepala sekolah sendiri, itu merupakan sebuah tugas tambahan. Jadi kenapa ditambahi lagi dengan tugas sebagai Pj Kades, sedangkan TBUPP (Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan) itu menurut yang kami dengar, berupaya membenahi agar Birokrasi di pemkab Batubara bisa lebih profesional”, tegas Kepala Perwakilan Media Online Nasional untuk Sumut tersebut.
Reporter: Bima IS Pasaribu