Pembangunan Jembatan Desa Titi Putih Diduga Tidak Sesuai Bestek

Pembangunan Jembatan Desa Titi Putih Kec Datuk Lima Puluh dengan No. Kontrak 1505676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 Nilai Kontrak 1.896.220.852,72 dan Masa Pelaksanaan 120 Hari Kelender, Sumber Dana APBD
Pembangunan Jembatan Desa Titi Putih Kec Datuk Lima Puluh dengan No. Kontrak 1505676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 Nilai Kontrak 1.896.220.852,72 dan Masa Pelaksanaan 120 Hari Kelender, Sumber Dana APBD
Bagikan :

BPI KPNPA RI ANGKAT BICARA

Batu Bara – Kliktodaynews.com Kembali di Hebohkan Proyek Pembangunan Jembatan Desa Titi Putih yang Terletak di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Diduga (Cv-D) bekerja tidak sesuai dengan Gambar perencanaan. Akibatnya Posisi Jembatan tersebut, tidak Berada pada Tempatnya Lagi. Sehingga di Perkirakan Ketinggian Jembatan antara Sisi tidak Sama.

Hal itu tentu saja membuat pemantau dari BPI KPNPA RI menimbulkan kecurigaan, tentang pekerjaan yang dilakukan Penyedia Jasa dan atau Rekanan tersebut seolah-olah proyek jembatan sudah sesuai speksifikasi. Sehingga berspekulasi, masih tahap pengerjaan saja sudah terlihat bermasalah.

Ia juga mengatakan, Proyek Pembangunan Jembatan Desa Titi Putih Kec Datuk Lima Puluh dengan No. Kontrak 1505676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020 Nilai Kontrak 1.896.220.852,72 dan Masa Pelaksanaan 120 Hari Kelender, Sumber Dana APBD, Konsultan Pengawas Rudi Setiawan, ST serta Penyedia Jasa (Cv-D) Konsultan Perencana Faisal Rais Nasution, ST dan PPK Faisal Rahmad Hasibuan, ST

Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan merupakan syarat utama peningkatan perekonomian di wilayah bersangkutan. ” Demikian pula pembangunan jembatan desa titi putih di Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh menggantikan jembatan lama.

Samping itu, diduga langgar Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pasal – 1 tentang Papan Nama Proyek tidak memuat tentang Identitas dan data-data Proyek, dan tidak mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali ditentukan lain oleh Owner.

Papan Nama Proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan persetujuan Konsultan Supervisi.

Sisi lain, diduga langgar Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi :

• Ketentuan penggunaan bahan/ material yang diperlukan, • Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan, • Ketentuan penggunaan tenaga kerja, • Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan, • Ketentuan gambar kerja, • Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran, • Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi, • Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi ( keselamatan dan kesehatan kerja )

Namun amatan publik proses proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Lima Puluh dengan Simpang Dolok menuju Tanjung Tiram ditenggarai tidak sesuai dengan kebiasaan membuat jembatan.

Pasalnya, biasanya dalam pengerjaan jembatan pihak rekanan menggunakan alat berat atau crane untuk menanamkan paku bumi agar dapat dipastikan kekuatan jembatan tersebut, namun kali ini dalam pengerjaannya hanya di Borvell.

Pantauan wartawan, tak hanya itu, pada saat dilakukan pengecoran oleh pihak rekanan juga tidak menggunakan bagesting (mal). Sehingga lumpur yang berada disamping lubang ikut bercampur dengan cor-coran.

Konsultan Pengawas Rudi Setiawan, ST Dinas PUPR Batu Bara Rudi Setiawan dihubungi wartawan dari group Wappress melalui telepon seluler membenarkan pengerjaan tanpa menggunakan crane.

“Dikhawatirkan bila menggunakan pasak bumi akan menimbulkan getaran yang dapat merusak bangunan disekitar lokasi pengerjaan”, ujar Rudi dari ujung telepon.

Masih menurut Rudi, pasak bumi yang dibuat dengan mata bor dengan kedalaman 18 meter tanpa menggunakan bagesting (mal).

Terkait proyek jembatan jadi sorotan publik, ” Ketua Tim Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Batu Bara Darman menduga mutu jembatan dengan cara pengerjaan tersebut sangat diragukan

“Jika pasak bumi penyanggah jembatan sedalam 18 m yang di buat dengan pengecoran langsung tanpa mal, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas jembatan itu sendiri”, terang Darman.

Dijelaskan Darman kekhawatiran tersebut sebab tidak menutup kemungkinan material cor dan dimasukan kedalam lubang yang sudah di bor akan bercampur lumpur dan membaur dengan air yang mengandung zat asam tinggi. Cetusnya (STAF07/KTN)

Bagikan :