Batu Bara – Kliktodaynews.com Tim Gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Batu Bara di Hari Kedua Pelaksanaan Ops Yustisi 2020, Terus Menggencarkan Kampanye Pakai Masker dengan Menyisir Pasar-pasar Tradisional. Pasalnya, Puluhan Warga tidak Memakai Masker Mendapat Teguran Tertulis dan Identitas Pelanggar Langsung di Catat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Batu Bara), pada hari Selasa 15/9/2020.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH MH langsung terjun memimpin pelaksanaan Ops yang dibagi menjadi dua tim. Selain memimpin pelaksanaan Ops, Kapolres langsung memakaikan masker kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Dengan target pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat dalam rangka Ops Yustisi 2020, Tim 1 melaksanakan Operasi secara Mobile menuju Pasar Delima Indrapura, Tim 2 melaksanakan Operasi secara Mobile menuju Pasar Ikan Tanjung Tiram.
Puluhan warga yang tidak mengenakan masker mendapat teguran tertulis dari tim dan nama pelanggar dicatat Sat Pol PP. Selanjutnya tim memasangkan masker kepada mereka.
Tim mengingatkan warga agar tetap mentaati protokol kesehatan demi menghindari penyebaran Covid-19.
Pantauan, sebagian besar warga belum mengenakan masker meski Bupati telah menerbitkan Perbup Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.
Pada Perbub jelas diatur sanksi administratif bagi pelanggar anjuran protokol kesehatan termasuk pemakaian masker.
Sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis dan larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat.
Kemudian pelaksanaan kerja atau pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.
Pembinaan fisik ringan misalnya lari ditempat, penegangan otot, pembinaan fisik lainnya yang tidak menjurus kepada kekerasan dan tidak mengakibatkan cedera, membersihkan fasilitas umum serta denda administratif sebesar Rp 50.000.
Bahkan pelanggaran oleh pelaku usaha pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan/teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp 500.000. (STAF07/KTN)