Batu Bara – Kliktodaynews.com Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Hadirman Situmorang ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga gelapkan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431 Juta lebih.
” Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan hal itu pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa 3/11/2020.
Dikatakan AKP Bambang, tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.
Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, membawa tersangka Hadirman Situmorang ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante pada T. A 2018 dan T.A 2019. Melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.
Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.
Setelah Unit Tipikor melakukan penyidikan, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang pada bulan April 2019 sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.
Kemudian tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.
Berdasarkan informasi trsebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.
Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jum’at ( 23/10/2020) Warung Tuak di RT/VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi.
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada T.A 2018 dan T.A 2019 tersebut yang tidak melakukan kegiatan Desa sesuai dengan Peraturan Desa (PERDES) diantaranya Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan adalah Belanja Barang untuk diberikan kepada masyarakat (Penyediaan makanan sehat gizi bayi dan anak), Belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis (Pengurus bumdes).
Kemudian Belanja alat tulis kantor (ATK Penyuluhan Narkoba), Belanja Foto copy, cetak dan penggandaan (Foto copy materi penyuluhan narkoba) dan Belanja makanan dan minuman rapat (makanan dan snack penyuluhan narkoba).
Selanjutnya Belanja sewa peralatan (Pengeras suara dan infokus penyuluhan narkoba), Belanja Honorarium tim panitia (Honor panitia penyuluh narkoba), Belanja Honorarium instruktur /pelatih/narasumber.
Juga Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Baju Kaos Penyuluh narkoba), Biaya transportasi dan akomodasi (transfort peserta penyuluh narkoba), Belanja modal bahan perpustakaan (buku paud),
Belanja modal bahan perpustakaan (buku perpustakaan), Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat (Pengadaan kambing ternak) dan Penyertaan modal Bumdes.
Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan seperti Belanja pakaian dinas dan atributnya, Belanja pajak dan BBN/KB, Belanja modal alat angkutan, Belanja modal alat kantor dan rumah tangga.
Kemudian Belanja makanan dan minuman, Belanja jasa upah tenaga kerja, Belanja sewa peralatan rapat, Belanja honorarium tim panitia, Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat dan Belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian Bantuan Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam Kas Desa sebesar Rp 158.091.340 diduga dibawa oleh Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan Laporan telaahan staf atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan 2019, oleh pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681,- diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.
Terhadap tersangka Hadirman Situmorang diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (STAF07/KTN)