Maling Motor Di Jalinsum Batu Bara Ini Babak Belur Dihajar Warga

Tersangka pelaku Curanmor Di Jalinsum Batubara, saat menjalani perawatan di Puskemas Limapuluh karena dihajar massa.
Tersangka pelaku Curanmor Di Jalinsum Batubara, saat menjalani perawatan di Puskemas Limapuluh karena dihajar massa.
Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Maling sepeda motor bernama Heru (24), warga asal Batu V Kota Tanjung Balai Sumut ini babak belur dihajar banyak orang. Tak cuma bonyok dipukuli, pemuda itupun kini sudah jadi tersangka atas tuduhan pencurian motor yang sedang diparkirkan pemiliknya, pada Senin (02/12/2019) sekitar pukul 23.50 WIB.

Sebelum nasib sial yang dialaminya, dikabarkan Heru lebih dulu nekad melakukan upaya pencurian 1 unit sepeda motor dengan cara membuka paksa kunci kontak Honda Beat BK 4973 OAG milik Andika Pratama Putra (23) warga Dusun I Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan memakai kunci leter T.

Alih-alih aksinya bisa berjalan mulus sehinga ia bisa menghilang tanpa jejak, karena disaat mesin motor curian baru menyala. Ketika itu pula korban si Empunya kendaraan langsung memergoki tersangka dan spontan berteriak. Hingga selanjutnya teriak itu lantas menarik perhatian warga dan melakukan pengejaran.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.Ik, MH, Selasa (03/12/2019) petang kepada wartawan membenarkan tentang kejadian tersebut.

Dijelaskan Pandu, saat itu korban sedang berada di Jalinsum warung Dudu Coffe Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Terdengar motor Honda Beat miliknya hidup, korban langsung berteriak sehingga warga dan tim Shabara yang sedang patroli melakukan pengejaran.

Ketika dikejar tersangka hilang keseimbangan sehingga sesampainya di depan kantor Koramil 03 Lima Puluh tersangka dengan motor curiannya masuk parit.

Akibat terjatuh ke parit, korban mengalami luka koyak didagu serta luka lecet di kedua tangannya.

Warga yang marah tanpa dikomando langsung menghakimi tersangka hingga babak belur. Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka.

Karena luka akibat terjatuh ke parit ditambah hajaran massa, tersangka dirujuk ke Puskesmas Lima Puluh guna mendapat perawatan.

Ditambahkan Pandu, kasus tersebut sedang dikembangkan karena biasanya perbuatan tersebut dilakukan secara berkelompok.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut AKP Pandu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang membantu kepolisian menangkap tersangka.

REPORTER: Bima Pasaribu

Bagikan :