BATU BARA – Kliktodaynews.com Penutupan usaha Karaoke Sasbila Aziz di Jalan Imam Bonjol Dusun I Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara di duga langgar Protokol Kesehatan (Prokes) selain ditutup Polisi lakukan pembubaran kerumunan atau keramaian. Polres Batu Bara melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 20.30 wib malam.
Pantauan media, memang sejak dua minggu terakhir pelaksanaan Ops Yustisi bukan hanya memberi teguran kepada pemilik usaha yang melanggar Prokes, tetapi dilakukan penutupan sementara waktu, apabila terdapat pelanggaran yang sudah ditetapkan Gubsu dan bupati.
Ops Yustisi skala besar akhir pekan di Wilkum Polres Batu Bara yang dibagi dua tim, memberi tindakan pembubaran kerumunan dan penutupan usaha.
Tim dua dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH. S.Ik, yang menyasar Wilkum Polsek Labuhan Ruku menemukan Karaoke Sasbila Aziz di Tanjung Tiram yang dinilai melanggar Prokes.
Terhadap usaha Karaoke Sasbila Aziz, tim langsung melakukan penertiban dengan menutup sementara usaha tempat hiburan tersebut.
Selain menertibkan tempat hiburan, tim dua juga menertibkan lokasi pesta keluarga yang dilaksanakan di salah satu cafe. Tim Ops Yustisi dua menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mematuhi prokes sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Tim Ops Yustisi satu dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH menyasar Wilkum Polsek Indrapura dengan sasaran tempat keramaian dan kerumunan, Cafe, dan wilayah rawan kegiatan masyarakat.
Dalam Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi, terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan tim membagikan masker serta memberikan imbauan untuk tetap patuhi Prokes.
Tim satu melakukan pembubaran terhadap kerumunan, Cafe, serta tempat hiburan lain di Air Putih dan Sei Suka yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan.
Tim Ops Yustisi satu dan dua minta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi Peraturan Gubernur Sumut dan Bupati Batu Bara untuk tidak lagi membuka usaha melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan Ops Yustisi Polres Batu Bara yang juga melibatkan personil TNI dari Koramil setempat baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya pada Apel kesiapan Ops Yustisi skala besar, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menekankan agar memberikan tindakan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat yang tetap melanggar Protokol Kesehatan.
“Pelaku usaha yang membandel yang melanggar Prokes dan melebihi kapasitas pengunjung ditutup saja. Kerumunan baik di cafe, tempat hiburan maupun tempat lain juga kita bubarkan. Ini semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tegas Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tinggal di rumah saja dan menghindari interaksi di luar rumah terlebih dimalam hari.
Turut hadir operasi yustisi diantaranya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH. Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH. S.Ik, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH. Kapolsek Indrapura AKP Sandy. Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST. SH. Para Kanit, Kasie Perwira Bintara sejajaran Personil Polres Batu Bara. Personil Polsek Labuhan Ruku, dan 5 (lima) orang Personil Koramil Air Putih. (STAF07/KTN)