Saat dikonfirmasi wartawan, Muhammad Nuur Saragih, SH membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi, dengan alasan bahwa Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.
“Sah saja, Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda.
Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan bahwa kepala desa tidak diperbolehkan menerbitkan surat keterangan tanah apabila lahan tersebut masih dalam sengketa.
Atas kejadian itu, S. Nainggolan resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai dengan Pasal 385 KUHP.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
(Ar)
