Batu Bara – Kliktodaynews.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti kinerja Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tanjung Muda, yang diduga menimbulkan kericuhan di tengah warga akibat penerbitan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kasus ini bermula ketika Dedi, warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis excavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya, padahal proses administrasi surat tanah belum selesai.
Tindakan tersebut mendapat keberatan dari S. Nainggolan (55), warga Dusun II Desa Tanjung Muda, karena aktivitas penggalian itu diduga telah melewati batas lahan dan merusak tanaman miliknya.
Meski sudah ditegur, Dedi tetap melanjutkan pekerjaan hingga menimbulkan kerusakan pada sejumlah tanaman produktif milik S. Nainggolan. Pelapor kemudian meminta klarifikasi ke pihak desa terkait legalitas surat tanah Dedi, dan diketahui bahwa surat tersebut telah diterbitkan tanpa tanda tangan dari pemilik tanah sepadan.
Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Pj. Kades seharusnya tidak menandatangani surat tanah yang masih bermasalah dan belum lengkap secara administrasi. Tindakan ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Agus Sitohang.
