Batu Bara – Kliktodaynewa.com Menyikapi Persoalan Kericuhan yang Berkepanjangan di Desa Pakam Raya Selatan, ” Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i Mengatakan Kepada Wartawan di Ruang kerjanya, pada Hari Selasa Tanggal 8/9/2020 Dengan Tegas Bahwa Sikap Lembaga yang di Pimpinnya Tetap Komit Terhadap Regulasi Hukum.
Pasalnya Kepala Desa (Kades) tidak bisa berpatokan pada permintaan masyarakat dalam memberhentikan perangkat desa (parades) itu.
Kembali disebutkan Safi’i, untuk memberhentikan atau mengangkat parades harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Pada Permendagri tersebut jelas disebutkan parades dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, telah berusia 60 tahun atau lebih, mengundurkan diri dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Karena telah dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun Kadesnya tidak mengindahkan, menurut Safi’i langkah selanjutnya adalah sikap eksekutif dalam hal ini Bupati Batu Bara melalui Kadis PMD Batu Bara segara menindaknya.
” Tentu berdasarkan regulasi hukum, Kades bersangkutan dapat dinonaktifkan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap”, pungkas Safi’i. (STAF07/KTN)