Kasus Shabu 374 Gram, Cukek Terancam Hukuman Mati

Photo : Pers Release Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis, SH MH didampingi Kasatnarkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH MH serta KBO IPTU Yahman Tentang Penangkapan Tersangka Narkoba Seberat 374 Gram Shabu oleh Tersangka S.
Photo : Pers Release Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis, SH MH didampingi Kasatnarkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH MH serta KBO IPTU Yahman Tentang Penangkapan Tersangka Narkoba Seberat 374 Gram Shabu oleh Tersangka S.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Tim Satuan Resese Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan, SH MH berhasil mengungkap 374 gram sabu dari tangan tersangka Sukri alias Cukek (42) hasil pengembangan.

Keberhasilan menggulung sindikat narkotika jenis sabu tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH MH pada press release di depan Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan kurir sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Ucu Khoir.

Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras diringkus pada, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dari rumahnya sendiri.

Sedangkan sabu diperoleh petugas dari loteng rumah tersangka. Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Medang Deras dikatakan Kapolres merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.

Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut berawal, ketika personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan Informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak dapat disebutkan, akan adanya orang yang menjual sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Dari penggeledahan di kediaman Sukri alias Cukek diperoleh barang bukti sabu dalam berbagai bungkus dan ukuran seberat total 374 gram. Menjawab wartawan, Sukri alias Cukek mengaku mendapat bayaran Rp5 juta setiap onsnya dari Ucu Khoir.

Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati

Kegiatan pers release di ikuti oleh para rekan wartawan dari berbagai media mitra Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)

Bagikan :