Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Gol di Polres Batu Bara

Ket photo : Kanit PPA Polres Batu Bara Bripka Dian Novitasari yang diklarifikasi wartawan mengelak meski dikatakan atas saran Kasat Reskrim.
Ket photo : Kanit PPA Polres Batu Bara Bripka Dian Novitasari yang diklarifikasi wartawan mengelak meski dikatakan atas saran Kasat Reskrim.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sapaan Akrab ” Ade (26) ” Diduga Kuat Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur, Inisial Melati (13), Asal Warga Mangkai Lama. Pasalnya Dirinya Baru Sekitar Satu Bulan Terakhir Berada di Rumah Saudaranya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Senin 31/8/2020

Dihubungi lewat telepon seluler, Kades Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Sadarlisyah Purba membenarkan peristiwa tersebut.

Disebutkan Kades, korban pernah pergi dan semalaman tidak pulang. Teman korban mengaku pernah melihat Ade membawa korban.

Berdasarkan penuturan teman putrinya, Jum menjumpai Ade di rumah keluarganya di Desa Sumber Makmur.

Setelah Ade mengaku, Jum membujuk Ade untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Namun saat berembuk di kantor Desa Mangkai Lama, pada hari kamis tanggal 26/8/2020 Ade dijemput personil Sat Reskrim Polres Batu Bara serta menjebloskannya kedalam sel tahanan.

Diceritakan Kades, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha.

Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade.

Dengan bujuk rayu Ade diduga mengajak korban ke suatu tempat. “Ditempat tersebutlah korban diduga dicabuli”, ujar Kades dari ujung telepon.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat yang dihubungi lewat telepon seluler menyarankan agar menanyakan kasus tersebut kepada Kanit PPA Polres Batu Bara karena dirinya sedang di Medan.

Namun Kanit PPA Polres Batu Bara Bripka Dian Novitasari yang diklarifikasi wartawan mengelak meski dikatakan atas saran Kasat Reskrim. (STAF07/KTN)

Bagikan :