Gawat…!! Tersangka ‘SP’ Berani Pungli Karena Perintah ‘RS’ Oknum Plt. Kadisdik Batubara

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Pengungkapan kasus pungli di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara yang terkuak melalui kasus OTT yang dilakukan Polres Batubara langsung dirilis oleh Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum di Mapolres Batubara, pada Rabu (29/05/2019) pukul 11.00 WIB.

Disebutkan Kapolres bahwa bermula dari penangkapan Plt. Kabid Dikdas Disdik Batubara bernama SP yang terjaring melalui OTT bersama ‘SG’ oknum Kepsek di SMPN 1 Air Putih Indrapura, Sabtu (25/05) sekitar pukul 12.00 WIB karena keluhan para kepala sekolah (Kepsek) mengenai banyaknya kutipan yang dikenakan kepada mereka harus berbuntut panjang.

Pasalnya dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan hingga membuahkan hasil yakni terjaringnya ‘SP’ si oknum Plt Kabid Dikdas Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan -red) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. SIk.MH.

Saat digerbek, ‘SP’ memang terbukti sedang menerima uang dari Kepsek SMPN 1 Air Putih ‘SG’ sejumlah Rp. 6 juta, selain itu pada saat bersamaan ‘SP’ juga menerima uang dari 2 Koordinator Kecamatan lain dengan besaran masing-masing Rp. 7 juta dan Rp. 5 juta.

Selanjutnya usai terjaring OTT, ‘SP’ berikut uang hasil punglinya dengan total nilai Rp. 17,6 juta beserta Sepeda Motor Vario warna putih yang digunakan Suparmin turut berhasil disita dan diboyong petugas ke Mapolres Batubara.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Batubara terhadap ‘SP’, dirinya mengaku memang diperintah oleh RS oknum Plt. Kadisdik untuk mengutip sejumlah uang dari para Kepala Sekolah. Dan sesudah melewati gelar perkara akhirnya diterbitkan lah Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal 27 Mei 2019.

Maka terhadap RS si oknum Plt. Kadisdik Batyubara kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (27/05/2019) manakala disaat waktu sahur ketika RS baru saja pulang kerumahnya di Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Adapun dasar penangkapan RS memang merupakan pengembangan OTT yang lebih dulu dilakukan terhadap SP oknum Plt. Kabid Dikdas Suparmin dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 133 /V/2019/SU/Res Batu Bara, tanggal 25 Mei 2019 atas nama Pelapor IPTU S. TAMBUNAN.

Lalu ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 68 / V / Res. 3.3 / 2019 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap /Sp.kap 178/V/Res.3.3/2019/Reskrim, Tanggal 27 Mei 2019.

Lebih lanjut soal kronologis penangkapan RS pun diuraikan oleh Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata, SH. SIk. MH adalah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tersangka terhadap RS selaku Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara.

Berikut kronologi penangkapan terhadap RS, bahwa pada hari Senin (27/05/2019) sekira pukul 21.00 Wib, tim sebanyak 7 orang yang dipimpin oleh AKP Pandu Winata, S.H., S.I.K., M.H berangkat dari Mako Polres Batubara ke rumah tersangka Riswandi, S.Pd., beralamat di Gang Bunga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Sesampai di rumah kediaman tersangka, tim melakukan pengamatan dan diketahui kendaraan pribadi yang biasa digunakan oleh tersangka RS, tidak ada di tempat sehingga tim mengurungkan niat untuk masuk ke rumah kediaman RS namun tetap melakukan pemantauan hingga ke-esokan harinya.

Sampai akhirnya pada Selasa (28/05/2019) atau waktu subuh, hasil pemantauan terhadap rumah kediaman tersangka RS, terlihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Avanza warna hitam yang sering dipergunakan tersangka Riawandi, S.Pd., memasuki parkir pekarangan rumah tersangka dan terlihat tersangka keluar dari dalam kendaraan serta langsung memasuki rumah kediamannya di Gang Bunga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Melihat hal tersebut, tim langsung memasuki rumah kediaman tersangka dan menemukan tersangka di dalam rumah. Selanjutnya tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres kepada tersangka dan keluarga yang kemudian menyerahkan 1 lembar surat perintah penangkapan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dinas tersangka guna mencari barang yang ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik. Setelah kegiatan di rumah kediaman tersangka selesai, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Batubara guna proses pemeriksaan.

Sedang pada Selasa (28/05) sekira pukul 15.00 wib, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata, S.H., S.I.K., M.H., kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Kemudian Tim melaksanakan penggeledahan di ruangan kerja Kadis Pendidikan Kab. Batubara dan ruangan kerja Kabid Pendidikan Dasar Pemkab Batubara dan telah berhasil membawanya ke kantor Unit III Sat Reskrim Polres Batubara beberapa dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana yang tengah di selidiki.

REPORTER: Bima Pasaribu SH

Bagikan :