Dua Terduga Narkoba di Batu Bara Rehabilitasi di BNNK Asahan

Bagikan :

Batu Bara-Kliktodaynews.com Setelah konfirmasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.Senin (1/6/2020) sekira pukul 11.20 wib. Terkait penangkapan 2 (dua) orang diduga penguna narkotika jenis sabu berinisial S(18) dan R(16) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kebupaten Batu Bara di rumah Kepala Desa (Kades),Rabu(13/5/2020). 

Menurut AKP Hendri Tobing,SH melalui KBO benar ada mengamankan 2 orang terduga pengguna narkoba tanpa ada perlawanan dan tidak lain anak Kepala Desa itu sendiri. 

“Karena kedua terduga saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun dilakukan test urine positif maka, terduga di serahkan ke BNNK Asahan, melalui prosedur dan ketentuan atas permohonan orang tuanya”, jelasnya.

Diterangkannya, Sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kewenangan merehabilitasi ini diberikan kepada penegak hukum, khususnya hakim. adapun penyidik dan penuntut umum serta hakim juga diberikan kewenangan menempatkan para penyalahguna itu ke lembaga rehabilitasi dalam proses pertanggungjawaban pidana, sesuai tingkat pemeriksaannya, dengan berdasarkan turunan dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni PP 25 Tahun 2011.

“Jadi semua sudah sesuai prosedur, tidak ada diluar prosedur yang dilakukan”,jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terduga narkoba di tangkap polres Batubara sudah dilepaskan.namun bukan dibebaskan melainkan di rehabilitasi.(RED/KTN)

Bagikan :