Batu Bara – Kliktodaynews.com Setelah di Telusuri dan di Telaah Ada Dugaan Penyunatan ” Dana BOP PAUD ” yang Bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Hanya Permainan Semata Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui Kabid Pls Inisial ” Az “. Pasalnya Penyunatan Dana BOP PAUD Tahun Anggaran 2020, Sangat Fantastik di Sunat, Dengan Secara Terang Menerang, Tanpa Ada Keraguan Mengarah pada Indikasi Dugaan Pungutan Liar (Pungli), Minggu 18/10/2020.
Sebanyak 347 Pengelola atau Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung di TK, KB, TPA dan SPS di batu bara, mengeluhkan pemotongan dana bantuan untuk biaya operasional penyelenggara (BOP) tahun 2020.
Pengajuan BOP PAUD, TK, KB, TPA dan SPS menurut Rencana Kegiatan Anggaran Sementara (RKAs) sesuai Laporan Jumlah Anak Didik dan atau Siswa melalui Depodik yang di daftarkan ke Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Setelah mengajukan BOP PAUD ada perubahan RKAs, sehingga RKAs pengajuan pertama tidak berlaku, akibat ada pemotongan jumlah siswa, misalnya PAUD si-A ada 34 siswa menjadi 28 siswa, PAUD si-B ada 42 menjadi 40 siswa dan PAUD si-C ada 39 siswa menjadi 32 siswa. Ini sangat aneh?
Samping itu, Dana BOP PAUD cair pada bulan Agustus tahun 2020 sebagai tahap satu baru ada perubahan RKAs, yang di intruksikan oleh Kabid Pls melalui kaki tangannya di setiap kecamatan. Sebab dana operasional PAUD yang baru diterima beberapa waktu lalu ternyata tidak utuh.
Nah timbul pertanyaan? Mengapa pihak bank di setiap kecamatan sudah dapat informasi lebih awal ketimbang pengelola dan atau penyelenggara? Ini sangat diluar logika pemilik lembaga PAUD.
Bantuan itu bersumber dari alokasi dana khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi anak dengan besaran Rp 600.000 per/siswa atau anak sekali dalam setahun.
Dari informasi yang dihimpun, ada 347 penyelenggara TK, PAUD, KB, TPA dan SPS yang mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat. Dengan jumlah siswa sebanyak 8.976 siswa/murid dikalikan Rp 600.000 berjumlah sebesar Rp 5.385.600.000
Alokasi dana untuk anak usia dini itu dicairkan melalui Bank Sumut yang ada di setiap kecamatan masing-masing. Namun, dana bantuan dipangkas dari sebanyak 347 pelenyelenggara dikalikan 5 siswa/murid dengan Total 1.735 siswa/murid, maka dikalikan Rp 600.000 dengan jumlah Rp 1.041.000.000,00 dengan nilai inilah disdik batu bara melalui kabid Pls melakukan Pungli.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan batu bara, Ilyas Sitorus, SE. M.Pd membenarkan adanya laporan dari Badan Peneliti Idependen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) dari hasil ketua Investigasi dan Intelejent, Darmansyah terkait keluhan para pengelola lembaga PAUD tersebut.
Namun, kadisdik batu bara mengahlikan pertemuan antara Penyelenggara PAUD dengan Kabid Pls yaitu Azwar, hingga sampai berita ini kemeja redaksi Media Syber Kliktodaynews agar dipublikkan.
Sisi lain, Ketua Komisi III DPRD batu bara,” A. Muktas juga membenarkan Adanya pemotongan jumlah siswa/murid sepihak, dari beberapa pengelola pendidikan non formal lainnya. Bahkan A. Muktas berjanji akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya Pungli di disdik batu bara. (STAF07/KTN)