Diduga Ancam Warga dengan Parang, Tim Opsnal Polsek Medang Deras Ringkus Seorang Nelayan

Bagikan :

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Fahmi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.

(Ar)

 

Bagikan :