Batu Bara, kliktodaynews.com – Seorang nelayan berinisial MT alias T (25), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Deras pada Selasa (4/11/2025). MT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman terhadap seorang warga bernama Khairuddin (53) dengan menggunakan sebilah parang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Selasa (4/11/2025).
Menurut Fahmi, peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban mengetahui bahwa pelaku diduga mencuri dan menjual kelapa miliknya kepada seorang agen. Korban kemudian mendatangi agen kelapa di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama dan mengambil kembali kelapa tersebut, sekaligus meminta agar pihak agen tidak lagi membeli kelapa dari MT.
Setibanya di rumah, istri korban menyampaikan bahwa MT sempat memarahinya. Tidak terima karena kelapa yang dijualnya diambil kembali, MT kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan mengacungkannya ke arah Khairuddin sambil mengeluarkan ancaman.
Peristiwa tersebut sempat dilerai warga sekitar. Merasa keselamatannya terancam, keesokan harinya Khairuddin membuat laporan resmi ke Polsek Medang Deras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Pasar II Desa Sidomulyo tanpa perlawanan.
“Setelah diinterogasi, MT mengakui perbuatannya.
