Batu Bara – Kliktodaynews.com Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Sepertinya Menjadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Daerah Kabupaten Batu Bara ( Pemkab Batu Bara ). Hal Itu Terkuak dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Tata Kelola APBD Batu Bara Tahun Anggaran 2019. Kelebihan Pembayaran Belanja BBM Setidaknya Hampir Dua Ratus Juta Rupiah Lebih Kurang Anggaran Negara Menguap Hanya Untuk Belanja BBM.
Jumat 28/8/2020.
Menurut sumber yang bisa dipercaya, temuan tersebut setelah BPK melakukan pemeriksaan tematik pada tata kelola administrasi keuangan di sejumlah OPD, salah satunya belanja BBM.
” Mekanisme pemeriksaan kali ini memang sedikit berbeda, sebab BPK menggunakan dua tematik, di mana satu tematik di antaranya terkait belanja BBM,” ujar sumber yang meminta tidak disebutkan jati dirinya.
Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM-Gas) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 256.763.990,00, pada LRA TA 2019 belanja barang dan jasa disajikan sebesar Rp 326.838.430.276,00 dengan realisasi sebesar Rp 306.500.073.747,57 atau 93,78% dari anggaran realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk belanja bahan bakar minyak (BBM/gas dan Pelumas sebesar Rp 310.799.620,00 pelaksanaan belanja BBM di dasarkan pada Perbup No.29 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup No.45 tahun 2018 tentang Standar biaya Pemkab Batu Bara TA 2019, dalam peraturan tersebut, antara lain menetapkan besaran biaya BBM kenderaan dinas dibayarkan secara Lumpsum.
Kelebihan pembayaran BBM tersebut merupakan selisih atas, hari kerja dibayarkan BBM terhadap jumlah hari kerja senyatanya, hari kerja yang dibayarkan BBM terhadap jumlah perjalanan dinas luar kota pada hari kerja dibayarkan uang transportasi.
” Sehingga terdapat pembayaran Ganda antara pembayaran BBM serta uang transportasi.
OPD yang akhirnya harus mengembalikan uang belanja BBM ke kas daerah. Bahkan ada satu bagian lingkup Sekretariat Kabupaten batu bara yang harus menyetor uang negara hingga puluhan juta rupiah lebih kurang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ;
PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri No 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019 pada lampiran mengenai belanja barang dan jasa secara lain menyatakan bahwa biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil .
Perbup No 45 tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan perbup no 29 tahun 2019 tentang Standar biaya pemkab batu bara TA 2019 antara lain menyatakan bahwa jumlah maksimal BBM yang dapat dibayarkan per/hari berdasarkan kendaraan dinas dibayarkan pada saat beroperasi.
Namun yang terbanyak yang masif melakukan perjalanan dinas lapangan
Dikonfirmasi terkait rinci atas laporan hasil pemeriksaan LHP BPK belanja BBM tersebut, ” Kepala Inspektorat Attaruddin belum bisa dikonfirmasi Saat dihubungi wartawan. (STAF07/KTN)