Batu Bara – Kliktodaynews.com Terkait
Pemberitaan Tentang Proyek Pembangunan Tembok Penahan Gelombang Air Pasang di Desa Bandar Rahmad yang Menelan Mata Anggaran Rp 7.861.360.268,28 Milyar Rupiah yang di Laksanakan oleh CV. PK di Duga Kuat Tidak Sesuai Teknis Dalam Pelaksanaan Pengerjaan yang Mengacu pada RAB Kini Kembali Menjadi Viral, ” Terkait Pemberitaan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bonar, Senin 2/11/2020 Menyebutkan Akan Membuat Klarifikasi.
Namun meski waktu konfirmasi yang diajukan Bonar pada pukul 15.00 WIB di Lima Puluh telah terlewati janji tersebut tidak ditepati.
Malah dengan enteng Bonar minta agar wartawan datang ke lokasi pengerjaan di pantai Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram.
Karena keberatan mengadakan konfirmasi di TKP, wartawan mengajukan agar klarifikasi melalui telelon seluler saja.
PPK BPBD Batu Bara Bonar yang merupakan pegawai Dinas PUPR pemangku jabatan sekretaris Kab Batu Bara Bonar minta waktu untuk koordinasi.
Setelah menunggu sekitar satu jam, wartawan dari group Wappress kembali mencoba menghubungi PPK Bonar namun tidak direspon.
Sementara Budi mengakui pengawas dari pihak rekanan (Kontraktor) CV PK berdalih pengerjaan yang mereka buat sekarang dengan mengisi batu kedalam cetakan Kubus agar ready mix tidak keluar.
Budi juga mengaku mereka masih dalam tahap belajar.
“Yang dibuat itu hanya contoh. Kami masih tahap belajar karena sebelumnya belum pernah mengerjakan pembuatan tembok penahan Gelombang. Tapi apa yang kami lakukan sudah benar”, kilah Budi dari ujung telepon.
Dihubungi wartawan kembali lewat selulernya PPK Bonar akhirnya mengangkat teleponnya.
Kepada wartawan Bonar mengatakan tidak ada alasan pihak rekanan menyebutkan masih dalam tahap belajar.
“ Tidak bisa dikatakan tahap belajar”, ucapnya. Cetus Bonar.
Menanggapi pernyataan orang yang mengaku sebagai pengawas dari rekanan, Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara Darmansyah menyatakan sebagai kekeliruan.
Menurut Kwalifikasi Perusahaan dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa dengan kwalifikasi Minimal memiliki tenaga ahli bidang Pekerjaan :
1 Org.S1 Sipil SDA ( Ahli Madya ) Peng. 5 Tahun 1 Org.S1 Sipil Dermaga ( Ahli Tehnik Muda ) Peng. 5 Tahun 1 Org .S1 Geoteknik ( Ahli Geoteknik ) Peng.5 Tahun 1 Org .S1 Sipil K3 ( Ahli Muda Konstruksi ) Peng 3 Tahun STM Bangunan / D3 Sipil ( Juru Gambar, Juru Ukur Teknisi Pemetaan, Tukang Cor Beton, Tukang Perkerasan Jalan, Juru Ukur Kuantitas, Tukang Pasang Beton Pracetak, Mandor Besi Tukang Bekesting, Teknisi Lab Beton ) Masing
Masing 1 Orang Dan Pengalaman Masing- Masing 3 Tahun 1.Org. STM Mesin / D3 Mesin Operator ( Crewler Crane ), Pengalaman 3 Tahun 1.Org. SLTA / SMK Sederajat ( Operator Komputer ) Membuat Rencana Keselamatan Kerja
“ Pelaksana pengerjaan harus sudah berpengalaman mengerjakan proyek yang menggunakan anggaran negara”,
disebutkannya, bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan dugaan penyimpangan pengerjaan yang diduga menyalahi bestek kelembaga anti rasuah ke Lembaga KPK-RI.
Adapun temuan BPI KPNPA RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasal 2 Lingkup Pekekerjaan ” Adapun lingkup jual beli antara Para Pihak adalah Pekerjaan Pembuatan Buis
Beton Ukuran Diameter 80 cm dan Tinggi 80 cm. Dengan ketentuan sebagai
berikut, (1). Mutu Beton K.250 (SITE MIX)
(2(. Besi Ulir 10 mm Panjang = 80 cm sebanyak 12 Buah. (3). Cincin Besi 8 mm sebanyak 6 Buah. Dengan harga untuk 1 Buah Buis Beton = Rp. 340.000 Dengan Jumlah Pembuatan = 2.650 Buah.
Namun yang terjadi dilapangan, ” besi ulir 10 mm panjang 80 cm sebanyak 12 buah terlihat hanya 10 dan 8 besi ulir.
Kemudian cincin besi 8 mm sebanyak 6 buah terlihat hanya 5 cincin besi.
Artinya 10 besi ulir 5 cincin besi dan 8 besi ulir 5 cincin besi. Terang Ketua Investigasi dan Intelejen BPI KPNPA RI, Darmansyah. (STAF07/KTN)