BPI KPNPA RI Minta Kapolda Respon Adanya Dugaan Kasus Narkoba di Batu Bara

Bagikan :

Kasat Narkoba Batu Bara : Itu bukan tangkap lepas, melainkan Rehabilitasi

Batu Bara-Klikyodaynews.com Terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dikalangan masyarakat yang setiap saat menghantui para Anak-anak Remaja khususnya di Kabupaten Batu Bara, mendapat respon dari Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Dewan Pimpinan Nasional Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (Satgas Saber Pungli dan Tipikor DPN BPI KPNPA RI) Syahputra Chan,SH.Kamis(4/6/2020).

Melalui celularnya ia menyampaikan lembaganya Mendukung Upaya Polres Batu Bara dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba. Namun menurutnya, Kapoldasu perlu mengambil tindakan terkait dugaan adanya tangkap lepas kasus karkoba di wilayah Polres Batu Bara.

Kronologis penangkapan menangkap 2(dua) orang diduga pengguna narkoba Rabu(13/5/2020) berinisial S(18) dan R(16) di rumah Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Batu Bara yang tidak lain salah satunya anak kepala desa tersebut dan katanya di lepas pada Minggu (17/5/2020). Mereka di ringkus tanpa perlawanan kepada polisi.

Kepala Desa Bangun Sari Iswahyudi Jum’at (29/5/2020) sekira pukul 17.49 wib mengatakan terkait penangkapan anaknya, mengatakan “silahkan hubungi saja Pak Arif pengacara karena dia yang urus dan rumahnya di samping indomaret binjai baru,”katanya.

Kasat Narkoba AKP Hendri Tobing, SH Jumat(5/6/2020) menjelaskan tidak ada terjadi tangkap lepas itu tidak benar,” yang ada personil kita menangkap dua orang terduga pengguna narkoba, satu dibawah umur. dalam penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti yang cukup, namun, hasil test mereka positif sehingga, sesuai prosedur kedua tersangka di serahkan ke BNNK Asahan untuk direhabilitasi.

Dilanjutkannya, sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu dikatakan kewenangan merehabilitasi diberikan kepada penegak hukum, khususnya “Hakim” adapun “penyidik” dan “penuntut umum” serta hakim juga diberikan kewenangan menempatkan para penyalahguna ke lembaga rehabilitasi dalam proses pertanggungjawaban pidana, sesuai tingkat pemeriksaannya, dengan berdasarkan turunan dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni PP 25 Tahun 2011.”jadi semua dilakukan sesuai peraturan tidak ada yang menyimpang, jika ada menyimpang silahkan saja di kritisi agar kami tidak salah jalan,” tutup Hendri.(STAF07/KTN)

Bagikan :