Tersangka yang ditenggarai memfokuskan penjualan sabu kepada anak-anak dan remaja berhasil diringkus di Jalan Lintas Lorong IV Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih
Batu Bara – Kliktodaynews.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara Berhasil Mengungkapkan dan Meringkus Salah Satu diduga Bandar (BD) Narkotika Jenis Sabu Inisial YP (20) Warga Dusun III Ladang Baru Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, Atas Informasi yang Diterima Sangat Meresahkan Masyarakat, ” Rabu 16/9/2020 Siang.
Pengungkapan kasus sabu ini tidak lain bekerjasama dengan Polres Batu Bara dan berhasil meringkus tersangka, satu diantaranya masih DPO dengan kasus yang sama yaitu narkoba yang bertindak sebagai pengendali jaringan internasional.
Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Zainuddin, S.Ag, SH, yang didampingi Kasi Berantas Narkoba Kompol Hendra mengungkapkan keberhasilan tersebut pada press releasenya di kantor BNNK Batu Bara, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan AKBP Zainuddin, BNNK Batu Bara memberi informasi ada DPO kasus narkoba BNN nasional yang akan melewati wilayah hukum Batu Bara. Mendapat informasi tersebut BNNK Batu Bara langsung berkoordinasi dengan Polres Batu Bara.
“Kita minta bantuan Polres Batu Bara untuk menghadang dan menangkap tersangka yang dipersangkakan sebagai pengendali peredaran sabu internasional”, terang AKBP Zainuddin.
Saat ditangkap di rel kereta api Lima Puluh, Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka yang mengendarai mobil CRV tersebut tidak melakukan perlawanan.
Menurut informasi di lapangan inisial KL (45) warga Aceh, tidak membawa barang bukti saat diringkus selanjutnya menjadi urusan BNN nasional. Tersangka yang ditenggarai memfokuskan penjualan sabu kepada anak-anak dan remaja berhasil diringkus di Jalan Lintas Lorong IV Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, saat sedang mengantar sabu dengan menggunakan motor roda dua.
Dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti 10 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastic klip transparan seberat netto 1,04 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong sebanyaj 53 lembar, 1 kotak kecil, 2 Pipet Kecil bentuk Skop, 1 Unit HP dan 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha F1ZR Tanpa plat nomor.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Bandar berinisial M (DPO) yang merupakan warga daerah Simalungun. Tersangka kemudian menjual dengan paket kecil dengan harga Rp.100.000,- per paket.
Tersangka mengaku baru 2 bulan menggeluti bisnis menjual sabu. Minimal kepada 3 orang setiap harinya dan keuntungan yang diperoleh dari mengedar atau menjual sabu sebanyak Rp. 300.000,- per gram.
AKBP Zainuddin menyebutkan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka bandar (BD) sabu Yudha Pratama adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara selama minimal 4 Tahun atau maksimal 20 tahun.
Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin pada kesempatan itu menyampaikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat bersinergi memerangi Narkoba.(STAF07/KTN)