“AS” Sang Orator Demo Anarkis Tolak Omnibus Law di Batu Bara Dipersangkakan Pasal Pidana

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Simpang siur soal kabar hilangnya seorang aktivis selama sepekan lebih akhirnya terjawab sudah, keberadaan Arwan Syaputra alias ‘AS’ Sang orator merangkap koordinator dalam aksi demonstrasi (demo -red) saat di depan gedung DPRD Batu Bara guna menolak UU (Undang-undang) Omnisbuslaw pada Senin 12 Oktober 2020 lalu, kini bisa diketahui setelah pihak Polres Batu Bara menggelar Press release, Kamis (22/10/2020).

Dibenarkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH, bahwa terhadap Arwan Syaputra memang sudah ditangkap oleh personilnya pada saat terperkara berada di depan kampus Universitas Malikul saleh atau lokasi persisnya tepat di jalan Mensa Blang Pulo Muara 1, kota Lhokseumawe, propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Selanjutnya kepada awak media dijelaskan Kapolres, terhadap Arwan Syaputra telah dijerat pihaknya dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dan atau pasal 160 – 212 – 214 – 216 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP -red)

Sedangkan untuk pidana yang dipersangkakan kepada Arwan Syaputra ialah sebab dirinya diketahui merupakan koodinator lapangan pada Aksi demo yang berujung anarkis tersebut dan juga merangkap sebagai orator sewaktu melakukan Demo, lalu kemudian menyebabkan kerusakan pada gedung DPRD berikut mengakibatkan terlukanya salah seorang perwira Polisi yaitu Kasat Sabhara Polres Batu Bara.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tentang Pemberitaan di media sosial yang ramai menyebutkan soal hilangnya Arwan Syaputra seoramg Mahasiswa pada Universitas Malikul Saleh, kota Lhokseumawe Aceh, tegas Kaoolres itu tidak benar adanya.

“Yang benar adalah Arwan Syaputra di tangkap oleh satuan polisi satreskrim Polres Batu Bara pada tanggal 20/10/2020 pukul 15.30 wib, atau persisnya ketika yang bersangkutan berada di cafe Mensa Kota Lhkseumawe Aceh”, terang Ikhwan.

“Jadi setelah selesai melakukan Demo anarkis didepan Gedung DPRD kabupaten Batu Bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut, setelah terlebih dahulu mengetahui bahwa Dia (Arwan Syaputra) telah masuk dalam daftar pencarian (DPO) personil satuan Reskrim Polres Batu Bara”, ungkap Kapolres yang juga merupakan pembina Komunitas Sedekah Jum’at (KSJ) Pusat.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti SH.MH, menambahkan “terkait perkara ini masih kami lakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yg terlibat dalam demo tersebut. Oleh sebab itu terhadap perkara ini akan terus kita telusuri guna mengungkap siapa dalang dibalik aksi anrkis yang dilakukan oleh para pendemo saat itu”, tegas AKP. Gunanti

REPORTER: Bima IS Pasaribu SH

Bagikan :