Batu Bara-Kliktodaynews.com
Anak Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara R(16) dan temannya S(18) ditangkap Satuan Narkoba Polres Batu Bara, dirumahnya. Rabu(13/5/2020) terkait penggunaan narkoba jenis sabu sabu.
Sebelumnya Kepala Desa Bangun Sari orang tua terduga, Senin(1/6/2020) sekira pukul 12.48 wib mengatakan agar menghubungi pengacaranya pak Arif Syarifuddin Taufik sebab dia yang urus, rumahnya di samping indomaret binjai baru.
Informasi sebelumnnya, kedua terduga di serahkan ke BNNK Asahan untuk direhabilitasi, sebab, keduanya diamankan tidak memiliki barang bukti yang ikut diamankan, namun dalam test urine keduanya positif.sebelumnya “R” sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polres Batu Bara.
Sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni PP 25 Tahun 2011 Kewenangan merehabilitasi ini diberikan kepada penegak hukum, khususnya hakim. adapun penyidik dan penuntut umum serta hakim juga diberikan kewenangan menempatkan para penyalahguna itu ke lembaga rehabilitasi dalam proses pertanggungjawaban pidana, sesuai tingkat pemeriksaannya.(STAF07/KTN)