Batubara-Kliktodaynews.com Dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh mantan Pj (Pejabat -red) Kepala Desa (Kades) desa Perk Petatal, Sri Nenti, bakal segera dilaporkan ke pihak penegak hukum, baik ke pihak Polres Batubara ataupun ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Rabu (24/7/2019), diungkapkan Tuminan salah seorang Kadus V (Kepala Dusun 5) bahwa 7 dari 8 Kadus bersama takoh masyarakat Desa Perkebunan Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, sepakat akan membuat laporan pengaduan resmi ke pihak Polres Batubara.
Oleh sebab itu Tuminan maupun para Kadus lain berikut segenap tokoh masyarakat desa Perk Petatal berharap agar pihak Polres Batubara nantinya akan tetap berpihak pada masyarakat, dengan cara merespon pengaduan mereka dan kemudian segera menindak lanjuti penyidikan dugaan beberapa penyimpangan tersebut.
“Kami sangat bermohon kepada Bapak Kapolres Batubara, setelah nantinya kami buat laporan pengaduan soal dugaan penyelewangan yang dilakukan oleh Mantan Pj Kades kami, agar kiranya segera melakukan penyidikan guna menyelamatkan uang negara”, harap Tuminan.
Disebutkannya pula, sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di desa Perkebunan Petatal adalah yang akan dilaporkan adalah proyek pengerjaan rabat beton sepanjang 246 meter di Dusun VI Desa Perkebunan Petatal dengan anggaran dari Dana Desa Tahun 2018 senilai Rp. 150 juta baru dikerjakan pada tanggal 04 Februari 2019.
Kemudian masalah honor Kadus pada tahun 2018 lalu dari yang ditandatangani selama 5 bulan (Agustus-Desember 2018) namun hanya 3 bulan yang terima Kadus. Padahal kala itu selaku Pj kades, Sri Nenti sempat berjanji akan memberikan kekurangannya per tanggal 30 Desember 2018, namun sampai kini tidak kunjung ada sepeser pun yang ja bayarkan kepada para Kadus tersebut.
Kemudian soal Pengelolaan BUMDes ‘Bersama’ yang juga diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum Ketua BUMDes Iwan Triadi (mantan Kades Perk. Petatal) yang juga merupakan suami dari Sri Nenti. Apalagi menurut Aswandi S.Pd selaku Pj Kades saat ini bahwa tidak ada laporan pertanggungjawan BUMDes yang didirikan tahun 2017 itu.
Bahkan anehnya ketika Sri Nenti menjabat sebagai Pj. Kades di desa yang sama, malah ia mengalokasikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 100 juta. Meski modal awal pada tahun 2017 sudah sebesar Rp. 150 juta ditambah Rp. 30 juta pada tahun 2018 lalu, yang hingga kini tidak jelas pertanggung jawabannya.
Selanjutnya masalah aset berupa sepeda motor inventaris dinas yang seyogyanya diperuntukkan kepada Sektetaris desa, sempat dipakai oleh Iwan Triadi dan mengalami kecelakaan didaerah Bunut Asahan, namun dikembalikan Iwan Triadi ke desa hanya berbentuk seonggok rangka seperti besi botot saja.
Adapun Kadus yang akan melaporkan sejumlah penyelewangan itu adalah Paimin (Kadus 1), Rahmat Nasution ( Kadus 2 ), Sugiono ( Kadus 3), Saring ( Kadus 4), Tuminan (Kadus 5 ), Suyetno ( Kadus 6 ), dan Arsak. ( Kadus 8 ) serta 2 orang warga yakni Supianto dan Jarno.
Reporter: Tim Liputan
Editor : Bima IS Pasaribu