Wow…!! Rakyat Batubara Akan Berpotensi Tanggung Beban Hutang Sebesar Rp. 265 Milyar

Bagikan :

Batu Bara-Kliktodaynews.com Mengejutkan…!! Segenap rakyat di kabupaten Batubara selama 5 tahun kedepan bahkan lebih, akan berpotensi turut menanggung hutang hingga sebesar Rp. 265 Milyar. Pasalnya pemkab Batubara sendiri berencana akan berhutang dengan sebuah Lembaga Bukan Bank (LKBB) sampai sebanyak Rp. 220 Milyar.

Terkait pinjaman Lembaga Bukan Bank atau hutang dari sebuah perusahaan keuangan atau disebut-sebut adalah PT. SMI, membuat sebagian besar anggota Komisi C DPRD Batubara dan anggota Banggar, kemudian melakukan opsi penolakan. Apalagi menurut mereka (Komisi C dan Banggar -red) bahwa sehubungan dengan recana pinjaman tersebut, sebelumnya sama sekali tidak ada tercatat dalam buku Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Demikian pula soal pinjaman ini terbukti tidak tertuang dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau tidak pernah dilampirkan keterangan penggunaan pinjaman daerah Batubara. Menurut penjelasan salah seorang anggota Komisi C DPRD Batubara, Citra Mulyadi Bangun, bahwa pinjaman daerah seyogyanya harus dicantumkan dalam penerimaan daerah dan penggunaanya wajib dicantumkan pada lampiran KUA-PPAS.

Sama halnya ketika diajukan soal anggaran perehaban dan pembangunan untuk RSUD Batubara sebesar Rp. 93,2 Milyar, alasan Komisi III DPRD Batubara, tidak menyutujui anggaran tersebut pun sebab dana rehab ataupun pembangunan itu adalah bersumber dari Pinjaman Daerah kepada Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB).

Bahkan menurut Citra, besaran anggaran yang diajukan guna keperluan rehab RSUD pun dianggap begitu ‘Fantastis’ dan sumber dananya juga merupakan bagian dari hutang kepada PT.SMI (Lembaga keuangan bukan Bank) sebesar Rp 220 Milyar dengan suku bunga menapai Rp.11,3 Milyar yang wajib dibayar setiap tahun-nya.

Diwanwancarai secara ekslusif oleh beberapa wartawan yang tergabung dalam IJAB (Ikatan Jurnalis Batubara, selaku anggota Komisi C seklaigus anggota Badan Anggaran (Banggar -red), Citra Muliadi Bangun, SE menegaskan bahwa secara pribadi maupun selaku anggota Banggar, dirinya sama sekali tidak akan merekomendasikan baik pinjaman dari LKBB maupun pengalokasian dana rehab RSUD Batubara.

Berikut rincian pinjaman dan pola pembayaran hutang, sebagaimana yang dipapatkan oleh Citra: -Niilai Pinjaman berikut rincian Rp 220 Miliar X 5,15% = bunga 11.330.000.000 dalam jangka waktu 4 (empat) tahun = Rp 45.320.000.000 jumlah pokok + bunga Rp 265.320.000.000 sedangkan Angsuran pertahun Rp 66.330.000.000 kemudian jangka waktu 10 (sepuluh) tahun Rp 113.330.000.000 jumlah pokok + bunga Rp 333.300.000.000 angsuran/tahun Rp 33.330.000.000. Jika jangka waktu 15 (lima belas) tahun Rp 169.950.000.000 jumlah poko + bunga Rp 389.950.000.000 dan angsuran/tahun Rp 25.996.666.667,-

Ditambahkan Citra bahwa pelaksanaan kegiatan rehab gedung RSUD itu, sesuai standar nya pasti akan memerlukan waktu lebih dari satu tahun. Sebagaiamana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara.

Kemudian berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3O2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah sesuai Pasal 5 ayat (21) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Selanjutnya baik sumber jenis dan penggunaan pinjaman daerah, ada tertuang pada pasal 9 ayat (1) Pinjaman Daerah bersumber dari (a). Pemerintah Pusat (b). daerah lain (c). pinjaman jangka panjang

Pasal 11,Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas (a). pinjaman jangka pendek (b). pinjaman jangka menengah; dan (c). pinjaman jangka panjang.

Pasal 11 huruf (a) merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. (2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari (a). daerah lain; (b). LKB; dan (c). LKBB. (3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Pasal 13 ayat (1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 11 huruf (b) merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.

Demikian pada ayat (2) tentang Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari (a). Pemerintah Pusat (b). LKB dan (c). LKBB. (3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

*Tidak Urgen Dan Cuma Pemborosan*

Secara terpisah, namun senada dengan Citra Mulyadi Bagun. Anggota Komisi C lain dari Fraksi Golkar, Rizky Aryetta mengatakan bahwa hal ini selain terkait ini merupakan pemborosan. Penggunaan anggaran.dari pinjaman LKBB tersebut, dipergunakan untuk proyek pembangunan fisik namun tanpa kajian dan perencanaan yang jelas.

“Kami menilai bahwa sehubungan dengan rehab gedung RSUD Batubara tidak bersifat urgen atau mendesak.Sedang disisi lain, bahwa pinjaman dari LKBB itu akan mengakibatkan terciptanya bunga pinjaman yang waj8b dibayarkan. Dan ini menurut kami akan sangat membebani keuangan daerah Batubara pada masa-masa berikutnya”, tegas Rizky.

“Terlepas dari setuju atau tidak terhadap penerimaam daerah bersumber dari pinjaman LKBB tersebut. Akan tetapi terkait itu, seharusnya semua ada tertuang didalam KUA PPAS 2020. Dan soal ini, anggota banggar DPRD Batubara juga lebih berwenang dalam menjawab dan menjelaskannya, terlepas apapun konsekwensinya baik dar sis positif maupun negatit-nya”, bilang putri mantan Bupati Batubara pertama ini.

Masih berdasarkan pandangan Rizky, bahwa sisi negatif yang ia maksud adalah pada saar nantinya akibat hutang sebsar itu. Kemudian akan membebani keuangan daerah kabupaten Batubara. “Kenapa kami bilang bebani keuangan daerah, sebab menyangkut ini semua tidak pernah dijalaskan bahwa sumber pinjaman itu berasalndari mana”, ungkapnya.

“Baik saya secara pribadi ataupun banyak anggota DPRD Batubara yang lainnya, tidak tahu pinjaman tersebut bersumber dari mana. Kemudian penggunaannya untuk apa. Jadi sebenarnya pinjaman itu tidak pernah dijelaskan baik dari sisi jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang. Maka dari itu Komisi C ataupun Fraksi Golkar pada rapat paripurna, tidak akan menyetujui dan menolak pinjaman daerah (LKBB) sebesar Rp.220 Milyar”, katanya dengan nada yang lebih tegas.

Reporter | Bima Pasaribu

Bagikan :