Batubara-Kliktodaynews.com Sami’an Manager sekaligus merangkap Sekretaris Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono (JMPS) pada Minggu (09/06)/2019), mengungkap soal hilangnya potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Batubara senilai Rp. 100 juta.
Kepada wartawan disebutkan Sami’an, bahwa pihak yang menjadi penyebab utama hilangnya potensi PAD tersebut tak lain adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbuparpora) pemkab itu sendiri.
Demikian agar publik ketahui bahwa Pantai Sujono yang berada di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, kabulaten Batubata, propinsi Sumatera Utara itu, sebelumnya memang dikelola oleh Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono (KJMPS). “Legalitas Koperasi kami ini jelas dan kami telah mengantongi izin dari berbagai pihak yang menyangkut wisata dan kami berhak mengelola Pantai Sujono seluas10.12 hektare”, kata Sami’an meng-klim.
Lebih lanjut dijelaskan Sami’an, sebelumnya pada Minggu (05/05/3019) pihaknya telah pun sempat menjual karcis untuk tiket masuk seharga Rp. 10 ribu, dengan rincian Rp. 3 ribu untuk PAD dan Rp. 7 ribu untuk biaya operasional. Kemudian pada hari Rabu (29/05/2019) pihak Koperasi JMPS telah pun kembali mengajukan berkas administrasi guna mendapatkan lagi karcis tambahan, dan prihal itu telah disampaikan oleh pihak Sami’an kepada Disparpora dan BPPRB dahulu dikenal dengan Dispenda.
Selanjutnya oleh BPPRB, karcis sudah dikeluarkan serta diserahkan kepada Disparpora. Dan setelahnya pihak BPPRB menginformasikan agar pihak Sami’an megambil karcis tersebut kepada pihak Disparpora yang tetnyata memang sengaja menahan semua karcis-karcis itu. Menurut Sami’an bahkan alasan Disbudparpora menahan karcis tersebut karena belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Perizinan pemkab Batubara.
“Oleh karena itu kami pihak Koperasi meniadakan kutipan restribusi takut terjadi seperti tanggal 5 Mei yang lalu, harus bersentuhan dengan hukum karena dituduh pungli. Akibatnya potensi PAD pengelolaan Pantai Sujono dihari Lebaran seperti sekarang ini, Batubara harus kehilangan dan PAD hingga senilai ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu kami menduga ada nuansa politisasi yang terjadi atas Koperasi kami”, ujar Sami’an dengan nada lirih.
Sementara pada Senin (10/6/2019) ketika ditemui dikantornya di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batubara Ishak, S.Pd. M. Si melalui Kabid Pariwisata Ronald Siahaan menjelaskan, tidak ada niat pihaknya untuk menghalang-halangi penerimaan PAD terutama yang bersumber dari sektor pariwisata.
Hal tersebut diungkapkan Siahaan, terkait tanggapan atas tudingan dari pihak Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono yang menyebutkan bahwa pihaknya sengaja telah menahan karcis atau retribusi di pantai Sujono yang telah dicetak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRB). Seterusnya diterangkan Kabid Pariwisata Disparpora itu bahwa sesuai aturan tiket baru dapat diporporasi dan diedarkan apabila pengelola sudah mengantongi seluruh ijin.
Diakui Siahaan pula bahwa memang koperasi terkait sudah pun mengantongi 90% ijin namun harus melengkapinya dengan ijin prinsip. “Ketika dibawa ke Polres Batubara juga dinyatakan karcis belum dapat diedarkan karena ijin belum lengkap. Kita tidak berniat mempersulit pihak manapun yang akan mengelola sepanjang lengkap perizinan nya”, tegas pria beradarah Batak tersebut. (***)
REPORTER: Bima Pasaribu SH