BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Enam (6) kasus tindak pidana kriminal dengan cara membobol rumah warga, kini di press realese oleh Polres Batu Bara yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH, yan didamping oleh Kasatreskrim Ferry Kusnadi, SH. MH baru bara ini. Senin (16/8/2021) di depan halaman Mako Polres Batu Bara.
Dalam release, Kapolres Batu Bara mengatakan ada 7 kasus kejahatan yang ditangani dengan 7 tersangka. 6 kasus curanmor dan 1 kasus pembongkaran rumah warga.
Selain menangkap para tersangka, pihak Polres Batu Bara juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Pick Up, 1 unit TV, 1 unit Printer, 1 unit tensi air raksa, 1 unit Sterilisator, 1 set alat kuret, 1 unit suction dan 1 buah kotak infaq.
“Terhadap tersangka yang saat ini disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, terang Kapolres.
Pantauan wartawan, dalam release dari beberapa kasus tersebut, ada kasus cengkelong di sebuah Rumah Makan (RM) menjadi sorotan menarik awak media. Sebab aksi dalam kasus itu dilakukan komplotan tersangka.
Samping itu, M alias Ecu (19) warga Pematang Siantar, terpaksa terhenti ditangan aparat penegak hukum (APH) sedangkan 3 rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari informasi yang di himpun, dalam aksinya komplotan tersangka yang saat itu mengenderai mobil Pick-up bergaya seolah sebagai pembeli nasi di RM Restu Bunda, di Dusun VII Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Seorang tersangka melihat penjaga RM sedang tertidur di mejanya. Peluang itu dimanfaatkannya untuk masuk ke RM dan menyikat barang-barang berharga berupa HP dan kotak infaq. Tak hanya itu, 4 bungkus rokok di RM tersebut turut diembat. Sementara tiga orang lainnya berjaga-jaga di luar RM.
Ironisnya, tersangka Ecu yang dalam aksinya terekam CCTV melakukan perlawanan saat hendak diciduk sehingga ia harus berjalan pincang akibat mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari petugas.(STAF07/KTN)