Warga Minta Kejelasan Camat Tanjung Tiram Terkait Status Tanah Negara yang di Klaim Dikuasai Tigan

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Sejumlah warga pekerja penyisik, belah dan menjemur ikan di Jalan Kartini Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, resah akibat adanya pemagaran tepas tinggi yang bersepadan dengan tanah milik (Alm) Sei Lim Kwi. Sabtu (1/1/2022)

Pasalnya, adanya pemagaran tersebut dilakukan oleh saudari Amanah br Tarigan (52) alias Tigan dengan mengklaim tanah negara tersebut masuk hak status miliknya.

Untuk kasus pemagaran di Jalan Kartini Kelurahan Tanjung Tiram, warga pinta pihak kecamatan yaitu Camat, Lurah agar penjelasan status pemagaran tanah negara yang diklaim oleh Tigan.

Informasi yang diterima oleh media ini, bahwa saudari Amanah br Tarigan, ada membeli sebidang tanah dari Erlina (55) sebesar Rp 250 Juta rupiah, dengan cara menyicil, yang sudah dibayar oleh Tigan tersebut sebesar Rp 125 juta rupiah. Artinya masih ada sisa pembayaran kepada Erlina.

Menurut M. Iqbal, S.sos selaku Camat Tanjung Tiram menuturkan, bahwa sepadan tanah alm Sei Lim Kwi berstatus adalah tanah negara, dan tanah Erlina yang saat ini dianggsur (cicil) oleh Tigan bersepadan dengan tanah negara.

Menanggapi hal tersebut Lurah Tanjung Tiram, Khairil Mucklis mengatakan Nggak boleh di pagar kalaupun mau di bangun itupun untuk kepentingan bersama bukan dijadikan milik pribadi, papar lurah tanjung tiram.

Pada hari senin 13 Desember 2021 lalu, aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku (Bhabinkamtibmas) dibantu oleh Koramil 05 Tanjung Tiram (Bhabinsa)
serta dari Pemerintah Kecamatan yaitu Camat, Lurah, telah melakukan pengukuran tanah tersebut. Dilihat dari surat dasar tanah, terdapat kelebihan ukuran.

Berdasarkan pengakuan sdri Tigan, bahwa tanahnya bersepadan dengan TPI dan DAS berstatus miliknya, cetus lurah.

Samping itu, Camat tanjung tiram memberikan tegang waktu selama 3 hari, tegang waktu yang diberikan itu pada hari senin 13 s/d 16 Desember 2021. Namun tegang waktu yang diberikan oleh camat di abaikan oleh Tigan.

Tigan angkat bicara, namun tidak memiliki surat dasar tanah, melainkan tanah atas nama Erlina.

Sisi lain, pengelola ikan asin, marga Bangun ikut terimbas alami kerugian biaya, sejak ada pemagaran di lakukan Tigan di atas tanah negara.

Tambahnya, Hal ini juga sangat membahayakan para pekerja, saat melangsir ikan dari bawah keatas. ungkapnya.

Terpisah, Ibu Mawan Cs (35) meminta kepada Bupati Batu Bara, agar dapat menurunkan satuan polisi pamong praja (Satpol-PP), guna melakukan pembongkaran pagar itu. Bukan itu saja, diapun meminta hentikan teror di Facebook terhadap warga. (STAF07/KTN)

Bagikan :