Warga Minta Bupati Batu Bara Tegas Tindak Pembangunan Diduga Langgar Hukum di Aset Negara

Bagikan :

Selain itu, setiap pembangunan juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, Mustafa Alali Aladin, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan tersebut dan tidak memiliki catatan resmi mengenai kegiatan tersebut.

Sementara itu, Mak Boy mengaku telah mengajukan permohonan hak pengelolaan sekitar dua bulan lalu. Namun hingga kini permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Batu Bara.
Kabid Aset BKAD Kabupaten Batu Bara, Boster Noval Marpaung, menyatakan bahwa tanpa persetujuan akhir dan izin resmi, pembangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Dalam wawancara pada Rabu (04/03/2026), Mak Boy juga mengaku memiliki dokumen terkait, namun tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat diminta oleh wartawan.

Terpisah, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, H. Ruslan Heri, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk penyelesaian administrasi, namun menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan tanpa izin resmi.
(Ardi)

Bagikan :