Batu Bara, Kliktodaynews.com – Warga Kelurahan Lima Puluh meminta Bupati Batu Bara mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan yang diduga melanggar hukum di atas aset negara yang berada di lahan bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama, yang kini dikenal sebagai Koperasi Berjuang Bersama Bahagia (KBBB).
Permintaan tersebut disampaikan Zen (55), warga Kelurahan Lima Puluh, pada Kamis (05/03/2026). Ia menegaskan bahwa aset negara harus dijaga dan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sebagai warga Kelurahan Lima Puluh menyambut baik upaya penegakan hukum dan meminta Bupati Kabupaten Batu Bara segera mengambil tindakan yang tegas, konsekuen, dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Zen.
Menurutnya, aset negara bukan milik perorangan, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan.
“Aset negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pengelolaannya harus sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pelanggaran atau penyalahgunaan agar kepentingan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Pembangunan yang menjadi sorotan tersebut diketahui dilakukan oleh Br Manurung (64) yang akrab disapa Mak Boy. Lokasinya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luas lahan sekitar 1.200 meter persegi. Lahan tersebut merupakan aset negara peninggalan Kementerian Koperasi dengan nilai puluhan juta rupiah berdasarkan data Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjung Balai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, aset negara harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat melalui proses yang jelas dan transparan.
