Rp2,5 juta sebagai dana “pending” yang dijanjikan akan dikembalikan apabila salah satu kavling tanah berhasil terjual kembali.
Agung mengaku terpaksa menandatangani perjanjian tambahan terkait pemotongan tersebut, meskipun dalam surat pembayaran awal tercantum nilai penuh Rp35 juta. Helda juga membuat surat pernyataan bermaterai yang menjamin pengembalian dana “pending” tersebut.
Namun hingga kini, lebih dari dua tahun berlalu, uang Rp5 juta itu belum juga dikembalikan.
Pada 12 Desember 2025, rekan media Agung mencoba mengonfirmasi langsung ke rumah Helda, namun tidak berhasil ditemui. Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, Helda justru menyatakan tidak mengenal Agung dan membantah persoalan uang tersebut.
“Saya tidak kenal sama Agung. Saya juga lagi di luar kota. Soal uang saya tidak tahu, malah saya merasa sudah memberi lebih,” ujar Helda singkat.
Diketahui, Helda merupakan staf Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, dan pada awal transaksi sempat membuat surat pernyataan resmi terkait jual beli tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Agung berharap pihak kepolisian maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara dapat turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini.
“Uang itu tabungan kami bertahun-tahun untuk membangun rumah. Kami tidak menyangka akan mengalami hal seperti ini,” ungkap Agung. (Ar/ktn)
