Viral! Pasangan Muda di Batu Bara Diduga Jadi Korban Transaksi Tanah Bermasalah, Rp5 Juta Tertahan Lebih dari Dua Tahun

Bagikan :

BATU BARA, KlikTodayNews.com – Pasangan muda suami istri, Agung (26) dan Fani (24), warga Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, hingga kini masih memperjuangkan pengembalian sisa uang pembelian tanah sebesar Rp5 juta yang tertahan lebih dari dua tahun dalam transaksi yang diduga tidak jujur.

Kasus ini bermula pada 4 April 2023, saat Agung dan Fani ditawari dua kavling tanah berukuran 10×20 meter di wilayah Desa Pulau Sejuk oleh seorang agen bernama Sriana (30), warga setempat. Setelah melakukan survei lokasi dan merasa cocok, pasangan tersebut sepakat untuk membeli tanah yang ditawarkan.

Selanjutnya, Sriana mengarahkan Agung dan Fani untuk bertemu dengan Helda (40), yang disebut sebagai agen kedua sekaligus penanggung jawab pembayaran. Helda, yang berdomisili di kawasan Simpang Labuhan Ruku, Kecamatan Tanjung Tiram, datang ke rumah Agung bersama dua rekannya.

Pada hari yang sama, Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta kepada Helda, disaksikan Sriana dan rekan-rekan Helda. Saat itu, dibuat surat pernyataan bermaterai yang menjanjikan pengurusan dan penerbitan surat tanah dalam waktu dekat, disertai perjanjian tertulis pembelian tanah.

Namun, hingga delapan bulan berlalu, tidak satu pun dokumen kepemilikan tanah diterima oleh Agung dan Fani. Merasa dirugikan, mereka meminta pengembalian dana.

Helda kemudian mengembalikan uang secara bertahap hingga total Rp30 juta, dengan alasan melakukan pemotongan Rp5 juta, masing-masing:

Rp2,5 juta sebagai upah empat orang tim agen, yang diklaim tidak dapat diminta kembali.

Bagikan :