Batu Bara – Kliktodaynews.com Indonesia Khusunya Kabupaten Batu Bara Melawan Wabah Corona Virus (Covid-19) Malah Kepala Desa (Kades) Dengan Berdalih Memberhentikan Perangkat Desa (Parades) di Desa Sebanyak 4 (empat) Orang. Sedang di Bulan lalu Kades Sumber Rejo, Kec Datuk Lima Puluh, Isa Melontarkan Alasan Pemberhentian Parades Karena Permintaan Masyarakat.
Kini Kades Pasir Permit, Kec Lima Puluh Pesisir Muhammad Seri, MZ, SP malah mengaku tak nyaman.
Alasan Kades terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Pasir Permit dengan 4 Parades yang diberhentikan, diruang paripurna kantor DPRD Batubara, Selasa. 21/04/2020.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safi’i, SH dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batu Bara diwakili Sekretaris Elizar, SH, Kabag Hukum Rahmad Sirait, SH dan Camat Lima Puluh Pesisir, Lukman, SH,
Dalam RDP, Kades Pasir Permit mengaku memberhentikan parades karena merasa tidak nyaman bila ke empat parades tetap bertugas dikantor desa. Selain itu menurut dia, para parades kurang fokus bekerja namun sibuk main game.
Alasan Kades disanggah parades yang diberhentikan Efrizal. “Bagaimana mau fokus sementara kami tidak dilibatkan dalam tugas”, bantah Efrizal.
Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Batu Bara Ariyanto, S,Fil dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan.
Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah rekomendasi tertulis camat setempat.
Ariyanto menuding Kades arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
Camat Lima Puluh Pesisir Lukman, SH membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit.
“Nggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi”, tegas Camat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar, SH mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum.
Kades Permit Melawan Aturan Permendagri, sehingga kebijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”, timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.
Kabag malah menduga proses pemberhentian parades ada ego sektoral. Sebab menurutnya, alasan Kades sangat klasik dan tidak etis dilakukan seorang pamong yang dituakan didesa. “Kades telah menabrak aspek hukum”, tegas Sirait.
Menilai kebijakan Kades tidak prosedural dan tidak merujuk pada peraturan, Ketua DPRD Batu Bara juga meminta Kades membatalkan SK pemberhentian parades agar persoalan itu tidak kian melebar.
Menyahuti permintaan pimpinan rapat, Kades Pasir Permit mengaku akan mempertimbangkan keputusan yang telah dibuatnya.
Cuma saja Kades meminta, bila dirinya mencabut SK maka desa-desa lain juga harus mencabut SK parades yang diberhentikan.
Kepada wartawan usai RDP, Kades Pasir Permit mengakui pemberhetian 4 parades menyalahi ketentuan undang-undang. Kades juga menyebutkan akan membatalkan SK pemberhentian parades. “Akan kita batalkan, soal jangka waktu belum bisa saya pastikan”, tukas Kades. (Staf07/KTN)