BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya optimalisasi peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya adalah dengan melakukan penagihan terhadap piutang pajak. Saat dikonfirmasi Sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021 piutang pajak daerah yang tertagih sudah mencapai 56 milliar lebih. Jumat (29/10/2021)
Salah satu upaya yang dilakukan adalah aksi penagihaan paksa yang dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu Bara beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 11 Oktober 2021 terhadap salah satu Wajib Pajak yang membandel memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menerima audensi yang dilakukan oleh beberapa pihak media terkait konfirmasi terhadap Wajib Pajak dan pelaku usaha yang membandel.
Penerimaan piutang pajak yang diterima pemerintah kabupaten batu bara merupakan pembayaran hutang dari beberapa wajib pajak yang diantaranya adalah salah satu BUMN yang ada di wilayah batu bara dengan total pembayaran hutang pajak lebih kurang 55 millar dan beberapa perusahaan swasta sebesar Rp 800 juta lebih, dan ditambah lagi dari wajib pajak restoran, Pajak Air tanah dan reklame.
Hasil penerimaan piutang ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan Pihak Kejaksaaan selaku Pengacara Negara dan rekan-rekan rekan – rekan media, baik media elektronik maupun cetak, yang telah berkomitmen membantu pemerintah kabupaten batu bara dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah.
Saya atas nama pemerintah kabupaten batu bara mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya.
Pada kesempatan itu Kepala BPPRD menyampaikan beberapa nama wajib pajak dan pelaku usaha yang menunggak pajak dan bahkan tidak mau membayar pajak.
Ditegaskan oleh kepala BPPRD bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya persuasif untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel, “dan jika tidak ada itikat baik.. ya apa boleh buat tindakan administrasi, sifat paksa bahkan sampai ranah pidana pun akan kita tempuh” tuturnya.
Pada saat kami temui di ruang Kantor BPPRD, untuk mengkonfirmasi perkembangan terhadap wajib pajak dan pelaku usaha yang membandel, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Batu Bara menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah kabupaten batu bara dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Disampaikan bahwa terhadap aksi yang sudah dilakukan beberapa wajib pajak telah melakukan kewajibannya dalam perpajakan namun masih ada wajib pajak dan pelaku usaha yang masih coba-coba membandel.
Kesempatan terakhir, kepala BPPRD mengingatkan kembali melalui awak media, bahwa pemerintah daerah punya hak paksa dalam persoalan perpajakan, sebagai amanat UU 28 tahun 2009 yang sampai titik akhir dengan proses pidana. Bayarlah Pajak karena pajak yang kita bayar untuk pembangunan Kabupaten Batu Bara. (STAF07/KTN)