Untuk Qurban : Kesra Patokan Per/OPD ± Rp 14 Juta Wajib Stor, Sejumlah ASN Meradang

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Menghadapi Idul Adha 1441 Hijriah/ 2020 Masehi Tahun Ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara (Pemdakab Batu Bara) Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban Sebanyak 40 Ekor Sapi yang Merupakan Partisipasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setempat. Pemotongan Hewan Qurban Ini Nanti di Gelar di Kecamatan Masing-masing Se-Kabupaten Batu Bara Senin 6/7/2020.

Nah,, Timbul Informasi yang didapat dari sumber di lapangan muncul sejumlah kalangan ASN sangat keberatan dan meradang, yang diharuskan stor dari gaji mereka masing-masing. Sementara dari dulu kegiatan tersebut ditampung di APBD

Seperti penuturan sumber yang perlu namanya tidak dipublikasikan mengatakan “Apakah Qurban itu wajib bagi kami yang belum mampu. Apa lagi kami yang stor uang dari gaji kami justru orang lain yang mengatur kepada siapa dia akan memberikan qurban itu” ungkapnya

“Kalau dananya dari APBD silahkan saja mau diatur sesukanya. Tapi ini dananya dana patungan kok Pemkab yang ngatur-ngatur, kami yang qurban biarlah kami yang ngatur siapa yang harus kami kasih” tuturnya

Terkaitan dengan hal tersebut, ” Kabag Kesra Adnan Haris selaku Koordinator Qurban saat diwawancarai media menyatakan “ini adalah sebuah kegiatan untuk menyemarakkan Aidul Adha di Kabupaten Batu Bara, yang mana pada kondisi ini pemkab Batu Bara akan berqurban untuk masyarakat Batu Bara” ungkapnya

“Demi kekompakan kita seluruh qurban akan dikumpulkan di Pemkab Batu Bara dan akan disalurkan kepada masyarakat sesuai kuotanya. Jelas Adnan Haris

Ketika ditanya berapa OPD yang harus setor ke Pemkab Batu Bara “kurang lebih 40 OPD maka setiap OPD menyediakan 1 ekor Sapi” tandasnya

Dari 40 jumlah OPD maka diperoleh jumlah dana yang siknifikan sebesar Rp 14 juta dikali 40 OPD maka besar dananya adalah Rp 560.000.000 (STAF07/KTN)

Bagikan :