Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara tangkap terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Penangkapan tersebut langsung di pimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 wib, kemarin.
Sesuai dasar Nomor : LP/B/440/VI/2022
/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 25 Juni 2022 Pelapor Holly Mayjesti Tamba dan Nomor : SP-Kap/197/VII /RES.1.11/2022
/ Reskrim. Kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wib di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wib, bahwa korban mendapat telepon dari saksi Dihon sialagan warga Jln. Perintis Kemerdekaan Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara dan Acun Eproni Parmono warga Kampung Jawa Seberangan Kel. Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu yang memberitahukan bahwa Alberto Sitinjak belum kembali ke kantor seperti biasa dan tersangka juga membawa sepeda motor milik korban.
Karena merasa curiga korban langsung mendatangi kantor tersebut dan langsung melacak Posisi tersangka melalui nomor Handphone. Ternyata tersangka yang diketahui berada di Parapat Kabupaten Simalugun.
Kemudian korban bersama saksi langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan sempat melihat tersangka membawa sepeda motor tersebut, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ dengan nomor rangka MH1KC0119KK025200 dan Nomor nesin : KC01E1025582, 1 (satu) unit Handpohe merek Samsung, 1 (satu) buah Helm merek LTD dan uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah), korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan tersangka Alberto Sitinjak alias Tinjak (25) warga Kutacane Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, sekira pukul 16.00 wib. Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan Lidik terhadap tersangka tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Batu Bara.
Dari Hasil Lidik yang dilakukan diketahui bahwa tersangka Alberto Sitinjak, pada saat itu sedang berada di simpang SP1 Desa Petapahan Jaya Kec Tapung Kabupaten Kampar, mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sedang mengendarai Honda Verza BK 3229 VBQ menuju ke suatu ram sawit.
Selanjutnya tersangka dan baramg bukti dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lanjut. (STAF07/KTN)