BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara sita kerugian keuangan negara sebesar Rp. 244.050.910 juta rupiah dari hasil kecurangan dan tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan terpidana atas nama inisial Kh S.Pd.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Amru Siregar E. SH, yang didampingi para Kasi Kejari, dalam keterangan Pers Releasenya menerangkan bahwa pihak Kejari Batu Bara mengelar kasus kecurangan dan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, terhadap Uang Pengganti.
Lanjut Kejari Batu Bara Amru, hal ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan, ” terangnya saat melakukan Pers Release di Kantor Kejaksaan Negeri jalan Kuala Teuku Umar Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa 12/07/2022
“Sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”terang Kajari Amru
Bahwa jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara.
Demikian Press Release pada hari ini. tutup Kajari Batu Bara Amru Siregar E SH. (STAF07/KTN)