Tukang Ojek di Perdagangan Gagal Perkosa Penumpangnya , Ini Tampang Pelaku setelah Ditangkap

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Seorang wanita bernama Minawati Malau (46) warga Dusun I Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, penumpang Bus dari Dumai tujuan Pematang Siantar, dimana tujuan Minawati Malay (pelapor) adalah turun di daerah simpang Kawat Asahan menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman serta percobaan pemerkosaan, kejadianya, pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 04.00 wib.

Akibat ketiduran pulas, Bus dari dumai tersebut, sudah tiba di daerah perdagangan Minawati Malau sontak terbangun dari tidurnya.

Kemudian Minawati Malau di turunkan oleh Supir Bus di kota perdagangan, dan saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 wib, Minawati pun turun di kota perdagangan atas permintaan supir.

Rahmat warga Lingkungan VII Sebrang Desa Perdagangan I Kec Bandar Kabupaten Simalungun tukang ojek di perdagangan diduga tersangka, menawarkan jasa untuk mengantarkan MM (pelapor) dengan mengendarai sepeda motor honda supra.

Dari tawaran Rahmat, pelapor minta di antar ke simpang lima puluh kabupaten Batu Bara. Lalu berunding tentang ongkos.

Tersangka meminta ongkos Rp 40,000 (empat puluh ribu rupiah) pelapor pun setuju.

Saat itu tersangka pun juga menyetujuinya, setiba di bundaran kota lima puluh tersangka mengarahkan sepeda motor langsung ke arah Indrapura.

Pelapor sempat bertanya kepada pelaku dengan mengatakan kok kesini jalannya? “
Lalu tersangka mengatakan “ kita tukar sepeda motor dulu kerumah saya “ dan setelah melintasi rel kereta api lima puluh pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah simpang dolok.

Setelah di dekat penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo, tersangka langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Pelapor curiga dan sempat membuang tas pakaian yang di pegangnya pelapor

Lalu tersangka langsung turun dan menarik baju pelapor dengan tujuan, pelaku ingin memperkosa pelapor.

Pelapor sempat melawan dan berontak sehingga pakaian pelapor robek.

Tersangka dengan kejamnya membentak pelapor dan mengatakan diam kau, disaat itu pelapor berusaha melepaskan diri, dan saat itupula tersangka mengambil 1 (satu) buah tas sandang pelapor dari leher badan pelapor

Sedangkan tas tersebut berisi 2 (dua) buah hand phone masing-masing 1 ( satu ) buah merek Samsung warna belau dan 1 ( satu ) buah hand phone merek Vivo Warna Biru dan 2 ( dua ) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) , 1 Lembar uang kertas dollar singapur sebesar 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar singapur sebesar 2 dolar Singapura

Selain itu, 2 (dua) buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra sejahtera sebanyak 2 ( dua ) buah masing masing atas nama pelapor Wesly Marbun dan 1 ( satu) buah buku paspor.

Pelapor mencoba melawan dengan cara menarik tasnya kembali.

Namun tersangka memaksa dan mendorong pelapor hingga pelapor terjatuh dan kembali menarik tas pelapor. Pelaporpun terjatuh ke aspal hingga tas pelapor tersebut putus.

Tersangka kemudian kabur dan membawa tas pelapor tersebut.

Ditengah sunyi dan gelap pelapor berteriak minta tolong di kebun kelapa sawit itu, tak satu orang pun yang mendengar.

Tanpa putus asa pelapor berusaha berjalan kaki ke arah jalan lintas sumatera dan pelapor bertemu dengan seseorang bermarga Damanik di simpang jalan lintas.

Kemudian laki laki bermarga Damanik tersebut menyerankan agar pelapor melaporkan hal ini ke Polres Batu Bara, namun saat itu pelapor dalam keadaan panik dan pelapor meminta agar di setopkan bus.

Lalu Damanik tersebut menyetopkan bus untuk pelapor ,dan setibanya di rumah lalu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami pelapor bernama Wesly Marbun (50) warga Dusun I Desa Perbaungan Kec Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Sehari dilaporkan oleh pelapor di piket fungsi Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung melakukan Cek TKP tempat di perdagangan tempat pelapor turun dari Bus, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib.

Sat Reskri Polres Batu Bara yang mana di dampingi oleh pelapor sampai di lokasi tempat di mana tersangka yang mengaku sebagai tukang Ojek tersebut mangkal sesampainya di lokasi piket Fungsi melakukan wawancara terhadap tukang parkir dan tukang Becak yang berada di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Saat di tanyakan kepada tukang ojek yang berada di sekitar mengarah ke 1 (satu) orang yang di duga sebagai pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di sampaikan oleh korban kemudian di dampingi tukang ojek sekitar untuk menjunjukkan orang yang di duga pelaku kemudian pada saat di sampai di tempat orang yang di duga pelaku dan di perlihatkan kepada Pelapor.

Pelapor mengatakan bahwa orang tersebut adalah benar orang yang telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik dirinya.

Piket fungsi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, SH dan memerintakhkan kanit dan personil lainnya untuk memperkuat kekuatan dan mengamankan pelaku serta dibawa ke Polres Batu Bara untuk di mintai keterangan.

Dalam keterangan tersangka kepada pihak berwajib, ” tidak memiliki uang sehingga pelaku melakukan pencurian tersebut dan uang yang di dapat untuk kebutuhannya sehari-hari, cetus rahmat.

Tersangka mengakui perbuatannya dan terhadap barang-barang yang dicuri dilakukan penjemputan ke tempat di mana tersangka menyimapan barang hasil curiannya guna di jadikan barang bukti di persidangan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan membenarkan penangkapan pelaku pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Lintas Lima Puluh Perdagangan Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selasa (11/07/2022)

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 491 / VII / 2022 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 11 Juli 2022 yang terjadi
pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 pukul 04.30 wib, di jalan Juanda Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sat Reskrim Polres Batu Bara ungkap Kasus pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, 1 (satu) buah tas berwarna coklat beriksikan, 1 (satu) buah Dompet Warna Merah, 1 (satu) buah hand phone merek Vivo warna biru, 2 (dua) buah jam tangan, Kartu Pra sejahtera sebanyak 1 ( satu) buah atas nama Wesly Marbun, 1 ( satu) buah buku paspor. (STAF07/KTN)

Bagikan :