Batu Bara – Kliktodaynews.com Kabid Inteldak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Sabarita Gonting, SH, MH, Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai – Asahan Iman Teguh Adianto, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Kuala Tanjung, Koordinator BAIS TNI Wilayah Batu Bara, Danramil sejajaran Kodim 0218 Asahan, Kakan Kemenag Kab Batu Bara, Kadis Dukcapil Kab. Batu Bara.
Kadis Kesehatan Kab Batu Bara serta seluruh Camat se-kab Batu Bara, Gelar
Rapat Koordinasi di Aula Hotel Banyu Wangi Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara, ” Dalam Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing ” (PORA) di Ikuti Instansi Kab/Kota, Rabu 22/7/2020.
Hadir dalam rapat kordinasi itu Dandim 0208/As, di wakili oleh Danramil Lima puluh Kapten Inf Salam Rambe, Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Iskad, SH, Kasat Intelkam diwakili Kanit Kamneg Bripka JP Hutahayan,
Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Kapolsek Medang Deras AKP Jhoni Andreas, SH
Kapolsek Lima puluh Iptu Rusdi, Pasi Intel Angkatan Laut Tanjung Balai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, Kasi Pemberantasan BNNK Batu Bara.
Adapun isu yang dibahas dalam rapat kordinasi tersebut diantaranya terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Kemudian pemulangan TKI asal Malaysia (legal/ilegal) dimasa pandemi melalui Tanjung Balai dan Batu Bara Juga dijelaskan Peraturan Keimigrasian selama masa pandemi corona :
1.Permenkumham nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing masuk ke wilayah Indonesia.
2 Surat Edaran (SE) Dirjenim Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Keimigrasian dalam Tatanan Normal Baru, di terbitkan tanggal 10 Juli 2020.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai – Asahan Iman Teguh Adianto menjelaslan bahwa Negara Republik Indonesia melalui Kepres telah mencabut bebas Visa bagi 169 Negara sehingga orang yang boleh masuk hanya orang yang memiliki Visa dan Kitas.Tegas Iman Teguh. (STAF07/KTN)