BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Satreskrim Polres Batu Bara Perss Rilis tiga laporan polisi pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dan pengelapan mobil dengan objek sama pelaku sama.
Pencurian mobil tersebut terjadi pada tanggal 4 februari 2022 sekira pukul 09:00 wib hotel king desa tanjung muda kec air putih.
Kemudian pengelapan mobil tersangka boyke warga riau yang terjadi pada tanggal 9 januari 2022 dan ditanggal 25 januari 2022.
Modusnya, merental mobil bersama supir, mobil ini dirental dari riau menuju batu bara dengan alasan bisnis minyak, mico CPO.
Korban (supir) ditinggalkan disalah satu hotel, kemudian kunci mobil yang terletak di meja di ambil ama pelaku, lalu pelaku membawa lari mobil tersebut tanpa diketahui sipemilik mobil.
Dari hasil pengungkapkan kasus yang dilakukan Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek Indrapura, Boyke ditangkap di Pekan Baru Riau.
Polres Batu Bara dapat mengamankan dua unit mobil avanza hitam dan xenia putih.
Sedangkan satu unit mobil lagi dalam penyelidikan.
Jaringan ini, ada beberapa orang yg diamankan Satres Polres Batu Bara diantaranya, teman boyke yaitu rusman dan sulaiman saragi alias ucok serta alamsyah ini warga tebing tinggi.
Kasatreskrim Polres Batu Bara akui tidak ada satu orang warga batu bara yang terlibat dalam kasus pencurian dan pengelapan tersebut. Rabu (23/2/2022) petang.
Kesemua warga tersebut penduduk luar yang bermain di wilayah hukum polres batu bara dan hal ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu Bara
Kasus pencurian kabel yang diungkap polsek indrapura, yaitu kabel provibus sepanjang 5000 meter dari PT Prima Multi Terminal (PMT) kawasan kuala tanjung diamankan dua pelaku jefri tampubolon dan rezki tampubolon.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku pengelepan diancam 5 (lima) tahun penjara. Tutup Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH. MH (STAF07/KTN)